Sabtu, 20 Februari 2016

Pelanggaran Hukum Dalam Pemilihan Umum


Pelanggaran dalam Pemilu terdiri atas tiga macam, yaitu;[70]
a.        Pelanggaran administrasi,
Pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu  yang bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu.
b.        Pelanggaran Pidana,
Pelanggaran pidana Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang ini yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
c.         Pelanggaran perolehan suara;
Pelanggaran perolehan suara atau dengan istilah lain disebut Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar