Pelanggaran dalam Pemilu terdiri atas tiga macam, yaitu;[70]
a. Pelanggaran administrasi,
Pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu yang bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu.
b. Pelanggaran Pidana,
Pelanggaran
pidana Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu yang
diatur dalam Undang-Undang ini yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui
pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
c. Pelanggaran perolehan suara;
Pelanggaran
perolehan suara atau dengan istilah lain disebut Perselisihan hasil
Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai
penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar