Agar Tidak Ditilang Karena Masalah Plat Nomor
Apakah ada peraturan yang mengatur secara detail
tentang ukuran bentuk dan sebagainya plat nomor kendaraan? Plat seperti
apa yang bisa kena tilang?
Jawaban :
Intisari:
Sepanjang
penelusuran kami, tidak ada yang secara rinci memberikan spesifikasi
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”). Dalam Perkapolri 5/2012,
hanya disebutkan bahwa TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Unsur-unsur pengaman TNKB yaitu berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB. Selain itu, dalam Perkapolri 5/20120 juga disebutkan mengenai warna TNKB.
Akan tetapi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi yang sekarang sudah dicabut dan tidak berlaku, pernah diatur secara rinci mengenai spesifikasi TNKB.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
|
Jawaban:
Pengaturan mengenai TNKB, dapat dilihat ketentuannya dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) beserta peraturan pelaksananya. Antara lain Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP Kendaraan”), Peraturan
Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (“PP 80/2012”),
dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
(“Perkapolri 5/2012”).
TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.[1]
Dalam UU LLAJ hanya disebutkan bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.[2] Namun UU LLAJ tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa bentuk, ukuran dan bahan, warna dan cara pemasangan TNKB tersebut.
Pemasangan TNKB
Jika melihat pada PP Kendaraan, juga tidak ada ketentuan yang mengatur spesifikasi TNKB. Yang diatur dalam PP Kendaraan antara lain hanya:
1. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih.[3]
2. Lampu
penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor dipasang di bagian belakang
dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca
pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang.[4]
3. Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan:[5]
a. ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor; dan
b. dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor.
PP
80/2012 juga hanya menyebutkan pemeriksaan TNKB terdiri atas
pemeriksaan spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan, masa berlaku, dan
keaslian[6], tanpa menerangkan lebih lanjut spesifikasi yang dimaksud.
Sedangkan jika kita merujuk pada Perkapolri 5/2012, hanya disebutkan bahwa TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Unsur-unsur pengaman TNKB yaitu berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.[7]
Warna TNKB
a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar
hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau
(Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh
dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Kemudian disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.[9]
Aturan Lama
Akan tetapi, masalah TNKB ini dulu pernah diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
(“PP 44/1993”). PP ini sekarang sudah dicabut dan tidak berlaku dengan
adanya PP Kendaraan. Dalam PP 44/1993 dahulu diatur sebagai berikut:[10]
Bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. berbentuk
lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 milimeter dan
lebar 105 milimeter untuk sepeda motor dan ukuran panjang 395 milimeter
serta lebar 135 milimeter untuk kendaraan jenis lainnya serta
ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji;
b. terbuat
dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca, yang pada
permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang dapat
memantulkan cahaya;
c. tinggi
huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan
pada lempengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45
milimeter untuk sepeda motor, dan 70 milimeter untuk kendaraan bermotor
jenis lainnya;
Pengaturan secara rinci tersebut di atas tidak terdapat lagi dalam PP Kendaraan.
Walaupun tidak dalam bentuk peraturan, ketentuan yang lebih detil lagi mengenai spesifikasi TNKB tersebut dijelaskan di laman Korps Lalu Lintas Polri, sebagaimana disarikan sebagai berikut:
SPESIFIKASI TEKNIS TNKB
1. Berbentuk
plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Baris pertama
menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri
akhir wilayah (huruf). Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa
berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01.20 berarti berlaku hingga
Januari 2020).
2. Bahan
baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk
kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250—105 mm, sedangkan untuk
kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395—135 mm.
Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt56c29133bcd4d/agar-tidak-ditilang-karena-masalah-plat-nomor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar