JAKARTA. Pemerintah dikabarkan bakal
mempermanis penerbit produk dana investasi real estate (DIRE) berbentuk
kontrak investasi kolektif (KIK). Seorang sumber KONTAN di Direktorat
Jenderal Pajak mengatakan, pajak penghasilan (PPh) final yang dikenakan
bakal didiskon menjadi 1% dari sebelumnya 5%.
Keringanan pajak ini akan diberikan dalam kurun lima tahun. "Setelah lima tahun akan kembali diberlakukan tarif normal," ujarnya sumber itu, Selasa (5/12).
Untuk memberikan fasilitas diskon tersebut, pemerintah akan membentuk payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) baru. Saat ini, PP tersebut tengah digarap di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Theresia Rustadi, Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD) dan sekaligus Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Pengembangan Usaha REI mengatakan, pengembang sebetulnya berharap agar aturan perpajakan DIRE sama seperti yang berlaku di Singapura.
Kendati demikian, dia tetap menyambut baik jika pemerintah telah memutuskan untuk menetapkan pajak 1% bagi pengembang yang akan menerbitkan DIRE. Menurutnya, itu sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
Dia mengatakan, saat ini sudah banyak pengembang yang mulai melirik DIRE sebagai salah satu alternatif pendanaan. Tantangan selanjutnya menurut Theresia adalah bagaimana mencari pembeli DIRE. "Harapan kita, fund asing tetap masuk agar pasra DIRE semakin besar," ujarnya.
Sementara untuk DILD sendir saat ini tengah menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait DIRE tersebut. Jika aturannya sudah keluar, perseroan akan segera menerbitkan DIRE sebagai salah satu alternatif pendanaan.
Sementara Minarto Basuki, Direktur Keuangan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) belum mau berkomentar banyak terkait rencana pemerintah tersebut. " Kami lebih baik menunggu sampai aturannya benar-benar keluar dulu," ujarnya.
Adrianto Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) juga mengungkapkan hal sena.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan fasilitas penghapusan pajak berganda dalam DIRE berbentuk KIK yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.03/2015 pada November lalu. Kendati pajak berganda telah dihapus, pengembang masih enggan menerbitkan DIRE lantaran masih dikenakan pajak keuantungan dari pengalihan aset (capital) gain 25% dan PPh final 5%.
Untuk mengatasi polemik tersebut, pemerintah memutuskan untuk merevisi aturan tersebut. Kepala Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak, Waskito Nugroho sebelumnya mengatakan, pengembang tidak lagi dikenakan pajak capital gain karena bukan merupakan transaksi jual beli aset biasa. Dalam skema DIRE penjual dan pembeli properti merupakan satu kesatuan, secara substansi tidak ada perpindahan aset
Waskito bilang, pengembang hanya akan dikenakan PPh final sebesar 5%. Nah, pemerintah juga berencana mendiskon PPh untuk mendorong perkembangan pasar DIRE di Indonesia. Untuk itu, pemerintah akan menerbitkan PP baru sebagai payung hukum fasilitas tersebut yang berlaku dalam jangka waktu lima tahun.
Selama jangka waktu tersebut pemerintah akan mengevaluasi perkembangan DIRE. Jika pengembang memanfaatkan fasilitas yang diberikan dengan baik maka PP tersebut bisa diperpanjang kembali. Sementara jika tidak PP akan dicabut kembali.
Keringanan pajak ini akan diberikan dalam kurun lima tahun. "Setelah lima tahun akan kembali diberlakukan tarif normal," ujarnya sumber itu, Selasa (5/12).
Untuk memberikan fasilitas diskon tersebut, pemerintah akan membentuk payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) baru. Saat ini, PP tersebut tengah digarap di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Theresia Rustadi, Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD) dan sekaligus Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Pengembangan Usaha REI mengatakan, pengembang sebetulnya berharap agar aturan perpajakan DIRE sama seperti yang berlaku di Singapura.
Kendati demikian, dia tetap menyambut baik jika pemerintah telah memutuskan untuk menetapkan pajak 1% bagi pengembang yang akan menerbitkan DIRE. Menurutnya, itu sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
Dia mengatakan, saat ini sudah banyak pengembang yang mulai melirik DIRE sebagai salah satu alternatif pendanaan. Tantangan selanjutnya menurut Theresia adalah bagaimana mencari pembeli DIRE. "Harapan kita, fund asing tetap masuk agar pasra DIRE semakin besar," ujarnya.
Sementara untuk DILD sendir saat ini tengah menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait DIRE tersebut. Jika aturannya sudah keluar, perseroan akan segera menerbitkan DIRE sebagai salah satu alternatif pendanaan.
Sementara Minarto Basuki, Direktur Keuangan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) belum mau berkomentar banyak terkait rencana pemerintah tersebut. " Kami lebih baik menunggu sampai aturannya benar-benar keluar dulu," ujarnya.
Adrianto Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) juga mengungkapkan hal sena.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan fasilitas penghapusan pajak berganda dalam DIRE berbentuk KIK yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.03/2015 pada November lalu. Kendati pajak berganda telah dihapus, pengembang masih enggan menerbitkan DIRE lantaran masih dikenakan pajak keuantungan dari pengalihan aset (capital) gain 25% dan PPh final 5%.
Untuk mengatasi polemik tersebut, pemerintah memutuskan untuk merevisi aturan tersebut. Kepala Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak, Waskito Nugroho sebelumnya mengatakan, pengembang tidak lagi dikenakan pajak capital gain karena bukan merupakan transaksi jual beli aset biasa. Dalam skema DIRE penjual dan pembeli properti merupakan satu kesatuan, secara substansi tidak ada perpindahan aset
Waskito bilang, pengembang hanya akan dikenakan PPh final sebesar 5%. Nah, pemerintah juga berencana mendiskon PPh untuk mendorong perkembangan pasar DIRE di Indonesia. Untuk itu, pemerintah akan menerbitkan PP baru sebagai payung hukum fasilitas tersebut yang berlaku dalam jangka waktu lima tahun.
Selama jangka waktu tersebut pemerintah akan mengevaluasi perkembangan DIRE. Jika pengembang memanfaatkan fasilitas yang diberikan dengan baik maka PP tersebut bisa diperpanjang kembali. Sementara jika tidak PP akan dicabut kembali.
Reporter Dina Mirayanti Hutauruk
Editor Sanny Cicilia
Editor Sanny Cicilia
INVESTASI PROPERTI
Sumber http://investasi.kontan.co.id/news/pajak-dire-didiskon-jadi-1-ini-kata-pengembang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar