Sabtu, 20 Februari 2016

Asas-asas dalam beracara di Mahkamah Konstitusi

Menurut Fatkhurrohman dalam bukunya Memahami keberadaan Mahkmah Konstitusi di Indonesia menerangkan beberapa asas yang digunakan Mahkamah Konstitusi dalam beracara dipersidangan[58], antara lain:
1.       Asas putusan final
Dalam putusan ini Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final (Pasal 10 Undang-Undang No 24 Tahun 2003);
2.       Asas praduga rechtmatig
Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap pada saat putusan dibacakan serta tidak berlaku surut. Pernyataan tidak berlaku surut mengandung makna bahwa sebelum putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan objek yang menjadi perkara masih tetap sah dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Konsekuensi dari hal ini hakim tersebut adalah ex nunc, yaitu dianggap ada sampai saat pembatalannya.
3.       Asas pembuktian bebas
Dalam melakukan pemeriksaan hakim konstitusi menganut asas pembuktian bebas (vrij bewij). Hakim Konstitusi bebas menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian serta penilain pembuktian atau sah atau tidaknya pembuktian berdasarkan keyakinan. Asas ini diadopsi sepenuhnya dalam Mahkamah Konstitusi, untuk memberikan peluang kepada Hakim Konstitusi untuk mencari kebenaran materil melalui pembuktian bebas. Dengan demikian Hakim Konstitusi dapat leluasa untuk menentukan alat bukti, termasuk alat bukti yang tergolong baru, dikenal dalam kelaziman hukum acara, misalnya alat bukti berupa rekaman video kaset.
4.       Asas keaktifan hakim
Artinya, Hakim Konstitusi cukup berperan dalam melakukan penelusuran dan eksploitasi untuk mendapatkan kebenaran, melalui alat bukti yang ada. Asas ini tercermin salah satunya pada asas pembuktian bebas yang menunjukkan bahwa hakim konstitusi dapat mencari kebenaran materiil yang tidak terbatas untuk menentukan alat buktinya. Selain itu, asas keaktifan Hakim Konstitusi juga tercermin dalam kewenangan Hakim Konstitusi memerintahkan kepada para pihak untuk hadir sendiri dalam persidangan sekalipun telah diwakili oleh kuasa hukumnya. Ketentuan ini dimaksudkan agar hakim konstitusi dalam menemukan kebenaran materiil yang dapat diperoleh dari kesaksian dan penjelasan para pihak yang berperkara. Hal ini mencerminkan karekteristik hukum publik didalam hukum acara Mahkamah Konstitusi (Pasal 11 Undang-Undang No. 24/2003);
5.       Asas putusan memiliki kekuaatan hukum mengikat
Kewibawaan suatu putusan yang dikeluarkan institusi peradilan terletak pada kekuatan mengikatnya. Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan yang mengikat para pihak dan harus diikuti oleh siapapun. Asas ini tercermin adanya ketentuan yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundan-undangan mengatur lain. Ketentuan ini mencerminkan pula kekuatan hukum mengikat dan karena sifatnya hukum publik, maka berlaku pada siapa saja tidak hanya para pihak yang berperkara saja.
6.       Asas non-interfentif/independent
Bahwa kekuasaan kehakiman merdeka dan bebas dari segala macam campur tangan kekuasaan yang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bermaksud mempengaruhi keobjektifan  putusan pengadilan.
7.       Asas peradilan dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan
Sederhana adalah hukum acara yang paling mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. Dengan demikian, maka peradilan akan berjalan dengan waktu yang relatif cepat.
8.       Asas sidang terbuka untuk umum
Asas ini membawa konsekwensi bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila di ucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
9.       Asas objektifitas
Untuk tercapainya putusan yang adil, maka hakim atau panitera wajib mengundurkan diri apabila terdapat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami isteri meskipun telah bercerai dengan tergugat, penggugat, atau penasihat hukum atau antara hakim dan salah satu panitera juga terdapat hubungan sebagai mana telah dikemukakan, atau hakim dan panitera mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung.
10.   Asas sosialisasi
Hasil keputusan wajib diumumkan dan dilaporkan secara berkala kepada masyarakat secara terbuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar