Menurut
Fatkhurrohman dalam bukunya Memahami keberadaan Mahkmah Konstitusi di
Indonesia menerangkan beberapa asas yang digunakan Mahkamah Konstitusi
dalam beracara dipersidangan[58], antara lain:
1. Asas putusan final
Dalam
putusan ini Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final (Pasal 10
Undang-Undang No 24 Tahun 2003);
2. Asas praduga rechtmatig
Putusan
Mahkamah Konstitusi merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan
hukum tetap pada saat putusan dibacakan serta tidak berlaku surut.
Pernyataan tidak berlaku surut mengandung makna bahwa sebelum putusan
Mahkamah Konstitusi dibacakan objek yang menjadi perkara masih tetap sah
dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Konsekuensi dari hal ini hakim
tersebut adalah ex nunc, yaitu dianggap ada sampai saat pembatalannya.
3. Asas pembuktian bebas
Dalam melakukan pemeriksaan hakim konstitusi menganut asas pembuktian bebas (vrij bewij).
Hakim Konstitusi bebas menentukan apa yang harus dibuktikan, beban
pembuktian serta penilain pembuktian atau sah atau tidaknya pembuktian
berdasarkan keyakinan. Asas ini diadopsi sepenuhnya dalam Mahkamah
Konstitusi, untuk memberikan peluang kepada Hakim Konstitusi untuk
mencari kebenaran materil melalui pembuktian bebas. Dengan demikian
Hakim Konstitusi dapat leluasa untuk menentukan alat bukti, termasuk
alat bukti yang tergolong baru, dikenal dalam kelaziman hukum acara,
misalnya alat bukti berupa rekaman video kaset.
4. Asas keaktifan hakim
Artinya,
Hakim Konstitusi cukup berperan dalam melakukan penelusuran dan
eksploitasi untuk mendapatkan kebenaran, melalui alat bukti yang ada.
Asas ini tercermin salah satunya pada asas pembuktian bebas yang
menunjukkan bahwa hakim konstitusi dapat mencari kebenaran materiil yang
tidak terbatas untuk menentukan alat buktinya. Selain itu, asas
keaktifan Hakim Konstitusi juga tercermin dalam kewenangan Hakim
Konstitusi memerintahkan kepada para pihak untuk hadir sendiri dalam
persidangan sekalipun telah diwakili oleh kuasa hukumnya. Ketentuan ini
dimaksudkan agar hakim konstitusi dalam menemukan kebenaran materiil
yang dapat diperoleh dari kesaksian dan penjelasan para pihak yang
berperkara. Hal ini mencerminkan karekteristik hukum publik didalam
hukum acara Mahkamah Konstitusi (Pasal 11 Undang-Undang No. 24/2003);
5. Asas putusan memiliki kekuaatan hukum mengikat
Kewibawaan
suatu putusan yang dikeluarkan institusi peradilan terletak pada
kekuatan mengikatnya. Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan yang
mengikat para pihak dan harus diikuti oleh siapapun. Asas ini tercermin
adanya ketentuan yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi
langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan
pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundan-undangan mengatur
lain. Ketentuan ini mencerminkan pula kekuatan hukum mengikat dan karena
sifatnya hukum publik, maka berlaku pada siapa saja tidak hanya para
pihak yang berperkara saja.
6. Asas non-interfentif/independent
Bahwa
kekuasaan kehakiman merdeka dan bebas dari segala macam campur tangan
kekuasaan yang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung yang
bermaksud mempengaruhi keobjektifan putusan pengadilan.
7. Asas peradilan dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan
Sederhana
adalah hukum acara yang paling mudah dipahami dan tidak berbelit-belit.
Dengan demikian, maka peradilan akan berjalan dengan waktu yang relatif
cepat.
8. Asas sidang terbuka untuk umum
Asas
ini membawa konsekwensi bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan
mempunyai kekuatan hukum apabila di ucapkan dalam sidang yang terbuka
untuk umum.
9. Asas objektifitas
Untuk
tercapainya putusan yang adil, maka hakim atau panitera wajib
mengundurkan diri apabila terdapat hubungan keluarga sedarah atau
semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami isteri meskipun telah
bercerai dengan tergugat, penggugat, atau penasihat hukum atau antara
hakim dan salah satu panitera juga terdapat hubungan sebagai mana telah
dikemukakan, atau hakim dan panitera mempunyai kepentingan langsung atau
tidak langsung.
10. Asas sosialisasi
Hasil keputusan wajib diumumkan dan dilaporkan secara berkala kepada masyarakat secara terbuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar