Pertanyaan :
Apartemen HGB di Atas HPL ?
Salam Pak HukumOnline.com Saya berencana membeli
apartemen second (apartemen yang sudah jadi, beroperasional) dari
seorang pemilik unit apartemen di daerah Kemayoran, Jakarta. Tetapi,
setelah mengetahui bahwa status tanah di apartemen tersebut adalah HGB
di atas HPL (dalam hal ini katanya Sekneg/Pengelola Kemayoran), saya
menjadi agak ragu. Keraguan saya adalah: 1. Jangka waktu HGB tinggal 13
tahun, dan katanya dapat diperpanjang kembali (20 tahun?) dengan
membayar biaya pengurusan. Hal ini tidak terlalu masalah. 2. Setelah
memperpanjang (20 tahun berikutnya) dan sudah habis. Apa yang akan
terjadi dengan unit apartemen yang saya miliki? Apakah diperpanjang
kembali dengan biaya tertentu (jika pihak pemegang HPL mengabulkannya)
atau kepemilikan saya hilang (jika pihak pemegang HPL tidak
mengabulkannya). Jika dapat diperpanjang kembali dengan biaya tertentu,
tidak masalah. Tetapi, jika tidak dapat diperpanjang lagi, apakah unit
apartemen tersebut hangus begitu saja? Mohon penjelasannya. Terima
kasih.
Jawaban :
Untuk
Hak Guna Bangunan (“HGB”) memang diberikan untuk jangka waktu tertentu,
yaitu untuk jangka waktu maksimal 30 tahun. Setelah 30 tahun, HGB
tersebut dapat diperpanjang jangka waktunya untuk maksimal 20 tahun
(lihat pasal 35 ayat [1] dan ayat [2] UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria).
Bagaimana dengan HGB yang sudah habis masa berlakunya dan sudah pula habis masa perpanjangannya? Untuk HGB seperti ini dimungkinkan untuk diberikan pembaharuan, sebagaimana diatur dalam pasal 25 PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (“PP 40/1996”):
Bagaimana dengan HGB yang sudah habis masa berlakunya dan sudah pula habis masa perpanjangannya? Untuk HGB seperti ini dimungkinkan untuk diberikan pembaharuan, sebagaimana diatur dalam pasal 25 PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (“PP 40/1996”):
“Sesudah jangka
waktu Hak Guna Bangunan dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berakhir, kepada bekas pemegang hak dapat diberikan pembaharuan
Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama.”
Syarat permbaruan tersebut selanjutnya diatur dalam pasal 26 PP 40/1996, yaitu:
1. tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut;
2. syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
3. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang HGB;
4. tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan;
5. mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.
Permohonan pembaharuan HGB harus diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhir jangka waktu HGB tersebut (lihat pasal 27 PP 40/1996).
Jadi, untuk tanah HGB yang sudah habis jangka waktunya dan sudah pula
diperpanjang, bisa diberikan pembaruan HGB atas tanah tersebut.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
2. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar