Konstitusi dapat diartikan pembentukan yang dalam bahasa Prancis disebut sebagai contituer
yang artinya membentuk. Mengingat yang dibentuk adalah suatu negara,
maka konstitusi mengandung permulaan dari segala macam peraturan pokok
mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang
bernama negara[23].
Tegaknya suatu bangunan haruslah memiliki pondasi dan pondasi tersebut
ialah konstitusi. Jika pondasi sebuah negara tersebut kuat, maka
bangunan (negara) pun akan menjadi kuat pula.
Konstitusi juga merupakan dokumen yang memuat aturan-aturan hukum yang sifatnya pokok-pokok atau dasar-dasar, baik tertulis (written constitution) maupun tidak tertulis (unwritten constitution) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara[24].
Konstitusi yang tertulis itu ialah undang-undang dasar, sedangkan
konstitusi yang tidak tertulis itu ialah berupa konvensi kebiasaan dalam
ketatanegaraan[25].
1. Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara;
2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara;
3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara;
4. Fungsi pemberi atau sumber ligitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara;
5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara;
6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation), serta sebagai centre of ceremony;
7. Fungsi sebagai pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya dibidang politik, maupun dalam arti luas menyangkut bidang sosial dan ekonomi;
8. Fungsi sebagai sarana perekayasa dan pembaharuan masyarakat (social engineering atau social reform).
Dalam
praktik, istilah konstitusi sering digunakan dalam beberapa pengertian,
seperti di Indonesia selain dikenal dengan konstitusi juga dikenal
dengan sebutan undang-undang dasar, begitu pula di Belanda yang
disamping dikenal dengan istilah groundwet, dikenal pula istilah constitutie[27].
Konstitusi
merupakan sesuatu yang sangat penting bagi suatu negara, baik yang
sudah lama merdeka maupun yang baru saja memperoleh kemerdekaannya[28].
Konstitusi dan negara merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan
satu dengan yang lainnya, bahkan dapat dikatakan bahwa negara tidak
dapat mungkin terbentuk tanpa sebuah konstitusi[29].
Pada umumnya, materi konstitusi atau Undang-Undang Dasar mencakup tiga hal yang fundamental[30], yaitu:
a. Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warganya;
b. Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental;
c. Adanya pembagian dan pembatasan tugasketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Menurut A.A.H. Struycken, Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisi[31]:
a. Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau;
b. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
c. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang;
d. Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Konstitusi
lahir sebagai tuntutan dan harapan masyarakatnya untuk mencapai
keadilan dengan menyerahkannya kepada penyelenggaran negara.
Penyelenggaraan negara oleh penyelenggara negara haruslah diberikan
batasan-batasan dalam bertindak, jika tidak maka keinginan untuk terus
mengusai dan bertindak sewenang-wenang tanpa memperdulikan hak asasi
manusia akan terjadi. Dengan demikian masyarakat dalam negara harus
tetap mempertahankan hak-haknya baik sebagai kelompok masyarakat atau
pun sebagai pribadi.
Suatu
negara yang memiliki konstitusi, maka konstitusi tersebut harus memuat
jaminan perlindungan negara terhadap hak asasi manusia serta adanya
kedaulatan rakyat, maka dengan demikian negara tersebut disebut sebagai
negara konstitusional[32].
Apabila suatu negara yang konstitusinya tidak memuat unsur pokok
tersebut, maka negara tersebut bukanlah negara konstitusional. Untuk itu
konstitusi harus memuat perlindungan dan jaminan terselenggaranya
hak-hak asasi manusia dan hak-hak sipil lainnya serta membatasi
kekuasaan pemerintahannya secara seimbang antara kepentingan
penyelenggara negara dengan warga negaranya. Jadi bukan semata-mata
karena sebuah negara telah memiliki konstitusi[33].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar