Sabtu, 20 Februari 2016

Konstitusi


Konstitusi dapat diartikan pembentukan yang dalam bahasa Prancis disebut sebagai contituer yang artinya membentuk. Mengingat yang dibentuk adalah suatu negara, maka konstitusi mengandung permulaan dari segala macam peraturan pokok mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama negara[23]. Tegaknya suatu bangunan haruslah memiliki pondasi dan pondasi tersebut ialah konstitusi. Jika pondasi sebuah negara tersebut kuat, maka bangunan (negara) pun akan menjadi kuat pula.
Konstitusi juga merupakan dokumen yang memuat aturan-aturan hukum yang sifatnya pokok-pokok atau dasar-dasar, baik tertulis (written constitution) maupun tidak tertulis (unwritten constitution) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara[24]. Konstitusi yang tertulis itu ialah undang-undang dasar, sedangkan konstitusi yang tidak tertulis itu ialah berupa konvensi kebiasaan dalam ketatanegaraan[25].
Konstitusi memiliki fungsi yang oleh Jimly Assiddiqie diperinci sebagai berikut[26]:
1.       Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara;
2.       Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara;
3.       Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara;
4.       Fungsi pemberi atau sumber ligitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara;
5.       Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara;
6.       Fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation), serta sebagai centre of ceremony;
7.       Fungsi sebagai pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit hanya dibidang politik, maupun dalam arti luas menyangkut bidang sosial dan ekonomi;
8.       Fungsi sebagai sarana perekayasa dan pembaharuan masyarakat (social engineering atau social reform).

Dalam praktik, istilah konstitusi sering digunakan dalam beberapa pengertian, seperti di Indonesia selain dikenal dengan konstitusi juga dikenal dengan sebutan undang-undang dasar, begitu pula di Belanda yang disamping dikenal dengan istilah groundwet, dikenal pula istilah constitutie[27].
Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi suatu negara, baik yang sudah lama merdeka maupun yang baru saja memperoleh kemerdekaannya[28]. Konstitusi dan negara merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, bahkan dapat dikatakan bahwa negara tidak dapat mungkin terbentuk tanpa sebuah konstitusi[29].
Pada umumnya, materi konstitusi atau Undang-Undang Dasar mencakup tiga hal yang fundamental[30], yaitu:
a.       Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warganya;
b.      Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental;
c.       Adanya pembagian dan pembatasan tugasketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

Menurut A.A.H. Struycken, Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisi[31]:
a.       Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau;
b.      Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa;
c.       Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang;
d.      Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

Konstitusi lahir sebagai tuntutan dan harapan masyarakatnya untuk mencapai keadilan dengan menyerahkannya kepada penyelenggaran negara. Penyelenggaraan negara oleh penyelenggara negara haruslah diberikan batasan-batasan dalam bertindak, jika tidak maka keinginan untuk terus mengusai dan bertindak sewenang-wenang tanpa memperdulikan hak asasi manusia akan terjadi. Dengan demikian masyarakat dalam negara harus tetap mempertahankan hak-haknya baik sebagai kelompok masyarakat atau pun sebagai pribadi.
Suatu negara yang memiliki konstitusi, maka konstitusi tersebut harus memuat jaminan perlindungan negara terhadap hak asasi manusia serta adanya kedaulatan rakyat, maka dengan demikian negara tersebut disebut sebagai negara konstitusional[32]. Apabila suatu negara yang konstitusinya tidak memuat unsur pokok tersebut, maka negara tersebut bukanlah negara konstitusional. Untuk itu konstitusi harus memuat perlindungan dan jaminan terselenggaranya hak-hak asasi manusia dan hak-hak sipil lainnya serta membatasi kekuasaan pemerintahannya secara seimbang antara kepentingan penyelenggara negara dengan warga negaranya. Jadi bukan semata-mata karena sebuah negara telah memiliki konstitusi[33].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar