Penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya
untuk menyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Guna menegakkan hukum dan keadilan dibutuhkan lembaga kehakiman berupa
peradilan yang strukturnya dapat bertingkat-tingkat sesuai dengan sifat
perkara dan bidang hukum yang terkait. Ada perkara yang cukup
diselesaikan pada tingkat pertama dan sekaligus terakhir, ada pula
perkara yang diselesaikan dalam dua tingkat, dan ada pula perkara yang
diselesaikan dalam tiga tahap, yaitu tingkat pertama,tingkat banding,
dan tingkat kasasi.[44]
Dalam
sistem peradilan di Indonesia dewasa ini terdapat 4(empat) lingkungan
peradilan, yang masing-masing mempunyai lembaga-lembaga peradilan
tingkat pertama, dan pengadilan tingkat banding. Pada tingkat kasasi
semuanya berpuncak pada Mahkamah Agung. Pengadilan tingkat pertama dan
kedua dalam keempat lingkungan peradilan tersebut adalah:
1. Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) dalam lingkungan peradilan umum.
2. Pengadilan Agama (PA) dan pengadilan Tinggi Agama (PTA) dalam lingkungan peradilan agama.
3. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam lingkungan peradilan tata usaha Negara.
4. Pengadilan Militer (PM) dan Pengadilan Tinggi Militer dalam lingkungan peradilan militer.
Disamping itu dewasa ini dikenal pula beberapa pengadilan khusus, baik yang bertsifat tetap ataupun Ad Hoc, diantaranya yaitu:
1. Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM);
2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
3. Pengadilan Niaga;
4. Pengadilan Perikanan;
5. Pengadilan Anak;
6. Pengadilan Hubungan Kerja Industrial;
7. Pengadilan Pajak;
8. Mahkamah Syar’iyah Propinsi Nangroe Aceh Darussalam;
9. Pengadilan Adat di Papua
Kompetensi
atau wewenang pengadilan dibedakan atas lingkungan dan tingkat
peradilan, berdasarkan lingkungannya pengadilan dibedakan atas:
1. Pengadilan Negeri
Adalah
suatu peradilan umum yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkara
dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk
semua golongan penduduk.
2. Pengadilan Agama
Adalah
pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul
antara orang-orang islam yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak,
nafkah waris dan lain-lain
3. Pengadilan Tata Usaha Ngara
Adalah pengadilan yang berwenang mmeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha Negara pada tingkat pertama.
4. Pengadilan Militer
Adalah
pengadilan yang berwenang mengadili dalam lapangan pidana bagi anggota
Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Republik Indonesia
atau orang yang disamakan dengannya
Wewenang pengadilan berdasarkan tingkatannya dibedakan atas:
1. Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
Wewenang pengadilan
tingkat pertama adalah memeriksa dan memutuskan sesauai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang khususnya tentang
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian tuntutan,
b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
2. Pengadilan Tingkat Kedua
Wewenang pengadilan pada tingkat kedua adalah:
a. Mengadili perkara yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding,
b. Berwenang
untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat
untuk diteliti dan memberi penilaian terhadap kecakapan dan kerajinan
hakim.
3. Kasasi oleh Mahkamah Agung
Wewenang Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.
a. Mengadili semua perkara yang dimintakan kasasi
b. Meminta keterangan dari semua pengadilan disemua lingkungan peradilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar