Sabtu, 20 Februari 2016

Kompetensi pengadilan

Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Guna menegakkan hukum dan keadilan dibutuhkan lembaga kehakiman berupa peradilan yang strukturnya dapat bertingkat-tingkat sesuai dengan sifat perkara dan bidang hukum yang terkait. Ada perkara yang cukup diselesaikan pada tingkat pertama dan sekaligus terakhir, ada pula perkara yang diselesaikan dalam dua tingkat, dan ada pula perkara yang diselesaikan dalam tiga tahap, yaitu tingkat pertama,tingkat banding, dan tingkat kasasi.[44]
Dalam sistem peradilan di Indonesia dewasa ini terdapat 4(empat) lingkungan peradilan, yang masing-masing mempunyai lembaga-lembaga peradilan tingkat pertama, dan pengadilan tingkat banding. Pada tingkat kasasi semuanya berpuncak pada Mahkamah Agung. Pengadilan tingkat pertama dan kedua dalam keempat lingkungan peradilan tersebut adalah:
1.       Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) dalam lingkungan peradilan umum.
2.       Pengadilan Agama (PA) dan pengadilan Tinggi Agama (PTA) dalam lingkungan peradilan agama.
3.       Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam lingkungan peradilan tata usaha Negara.
4.       Pengadilan Militer (PM) dan Pengadilan Tinggi Militer dalam lingkungan peradilan militer.
Disamping itu dewasa ini dikenal pula beberapa pengadilan khusus, baik yang bertsifat tetap ataupun Ad Hoc, diantaranya yaitu:
1.       Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM);
2.       Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
3.       Pengadilan Niaga;
4.       Pengadilan Perikanan;
5.       Pengadilan Anak;
6.       Pengadilan Hubungan Kerja Industrial;
7.       Pengadilan Pajak;
8.       Mahkamah Syar’iyah Propinsi Nangroe Aceh Darussalam;
9.       Pengadilan Adat di Papua
Kompetensi atau wewenang pengadilan dibedakan atas lingkungan dan tingkat peradilan, berdasarkan lingkungannya pengadilan dibedakan atas:
1.       Pengadilan Negeri
Adalah suatu peradilan umum yang berwenang memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk.
2.       Pengadilan Agama
Adalah pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang-orang islam yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak, nafkah waris dan lain-lain
3.       Pengadilan Tata Usaha Ngara
Adalah pengadilan yang berwenang mmeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha Negara pada tingkat pertama.
4.       Pengadilan Militer
Adalah pengadilan yang berwenang mengadili dalam lapangan pidana bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Republik Indonesia atau orang yang disamakan dengannya
Wewenang pengadilan berdasarkan tingkatannya dibedakan atas:
1.       Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
Wewenang  pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa dan memutuskan sesauai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang khususnya tentang
a.       Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyelidikan atau penghentian tuntutan,
b.      Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
2.       Pengadilan Tingkat Kedua
Wewenang pengadilan pada tingkat kedua adalah:
a.       Mengadili perkara yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding,
b.      Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian terhadap kecakapan dan kerajinan hakim.
3.       Kasasi oleh Mahkamah Agung
Wewenang Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.
a.       Mengadili semua perkara yang dimintakan kasasi
b.      Meminta keterangan dari semua pengadilan disemua lingkungan peradilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar