Tampilkan postingan dengan label Pelanggaran Hukum Dalam Pemilihan Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelanggaran Hukum Dalam Pemilihan Umum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Februari 2016

Pelanggaran Hukum Dalam Pemilihan Umum


Pelanggaran dalam Pemilu terdiri atas tiga macam, yaitu;[70]
a.        Pelanggaran administrasi,
Pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu  yang bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu.
b.        Pelanggaran Pidana,
Pelanggaran pidana Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang ini yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
c.         Pelanggaran perolehan suara;
Pelanggaran perolehan suara atau dengan istilah lain disebut Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.