Pemilihan
Umum, ,adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang di
selenggarakan secara langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, dan adil
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.[64] Sebagai sarana pelaksana kedaulatan yang menurut pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Melaksanakan kedalatan itu bagi rakyat adalah dengan cara menentukan
atau turut menentukan sesuatu kebijakan kenegaraan tertentu yang dapat dilakukan sewaktu-waktu menurut tata cara tertentu.[65] Cara ini dapat dilakukan melalui dua cara yaitu:
1. Penyaluran kedaulatan rakyat melalui perwakilan (representative democracy) atau sistem yang bersifat tidak langsung (indirect democrcy).
2. Penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung (direct democracy).
Dalam
hal perwujudan kedaulatan rakyat secara tidak langsung dapat ditemukan
dalam pembentukan Undang-Undang yang ditetapkan dengan persetujuan
antara Pemerintah dan para wakil rakyat di DPR . Artinya dalam hal ini,
rakyat berdaulat ikut menentukan melalui perantaraan wakil-wakilnya di
DPR. Sedangkan penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung dilakukan
untuk memilih wakil-wakil rakyat dan juga untuk memilih para pejabat
publik tertentu yang akan memegang tampuk kepemimpinan dalam rangka
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan eksekutif, baik pada tingkat
pusat, propinsi, maupun kabupaten atau kota, diadakan pemilihan umum (general election)
secara berkala, yaitu setiap lima tahun sekali. Mekanisme pemilihan
umum itu merupakan wujud penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung.[66] Karena pemilihan umum diselenggarakan untuk tujuan:[67]
1. Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai,
2. Untuk memungkinkan terjadinya penggantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat dilembaga perwakilan,
3. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat,
4. Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara
Di
Indonesia, sebelum dilakukan amandemen UUD 1945 tidak mengatur secara
jelas mengenai pemilihan umum, hal ini sangat berbeda dari Undang-Undang
Dasar RIS Tahun 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang
didalamnya terdapat dasar hukum bagi pelaksanaan pemilihan umum 1955
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Selanjutnya, pemungutan suara unruk memilih anggota
Konstituante pada bulan Desember 1955. Pemilihan Umum inilah yang
dikenal sebagai pemilihan Umum yang pertama dalam sejarah Republik
Indonesia.
Namun,
setelah perubahan keempat UUD 1945 pada tahun 2002 ketentuan mengenai
pemilihan umum ini diatur dengan jelas dalan Bab VIIB Pasal 22E UUD
1945. Bab Ini secara khusus mengatur tentang pemilihan umum yang terdiri
dari enam ayat, yaitu:
1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
2. Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik
4. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan Undang-Undang.
Dari ketentuan Pasal 22E UUD 1945 jo
Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2007 tersebut diatas, jelas
terlihat bahwa: (i) pemilihan umum diadakan secara langsung; (ii)
bersifat umum; (iii) bebas; (iv) rahasia; (v) jujur; dan (vi) adil.
Keenam hal ini biasa disebut sebagai asas pemilihan umum. Disamping itu,
pemilu juga: (vii) bersifat berkala setiap lima tahun sekali; (viii)
pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD memiliki ciri sistem
proporsional, sedangkan; (ix) pemilu untuk memilih anggota DPD memiliki
ciri sistem distrik; (x) pemilu diselenggarakan oleh komisi
penyelenggara yang bersifat nasional, tetap dan mandiri; (xi) ketentuan
mengenai pemilu lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang tersendiri. [68]
Pemilihan
umum sebagai suatu mekanisme penyaluran pendapat rakyat secara berkala,
penyelenggaraannya di negara demokrasi dapat dipandang sebagai awal
dari paradigma demokrasi.[69]
Di samping unsur pemilihan umum, di negara demokrasi juga harus ada
unsur pertanggungjawaban kekuasaan. Oleh karena itu jika pemilihan dapat
dipandang sebagai awal maka pertanggungjawaban kekuasaan harus dapat
dipandang sebagai akhir paradigma demokrasi. Pada akhir perjalanan
demokrasi di setiap negara yang pemerintahannya berbentuk republik,
Presiden wajib memberikan pertanggungjawaban kekuasaan.
Salah
satu prinsip yang ada dalam pemerintahan modern adalah adanya
pertanggungjawaban. Kekuasaan pemerintahan harus dilaksanakan secara
bertanggung jawab karena kekuasaan itu lahir dari suatu kepercayaan
rakyat. Kekuasaan yang diperoleh dari suatu lembaga yang dibentuk secara
demokratis adalah logis harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Dengan demikian pertanggungjawaban merupakan syarat mutlak yang harus
ada pada pemerintahan demokrasi. Di negara demokrasi tidak satupun
kekuasaan yang tidak perlu pertanggungjawaban. Doktrin ini hanya berlaku
untuk kekuasaan dalam arti real power yang dilaksanakan oleh Presiden selaku kepala eksekutif. Kekuasaan Kepala Negara yang not a real power tidak
perlu dipertanggungjawabkan. Presiden yang bertanggung jawab dalam
negara republik secara politis mempertanggungjawabkan kekuasaannya
kepada pemilik kedaulatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar