Sabtu, 20 Februari 2016

Pemilihan Umum

Pemilihan Umum, ,adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang di selenggarakan secara langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[64] Sebagai sarana pelaksana kedaulatan yang menurut pasal 1 Ayat (2) UUD 1945  berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Melaksanakan kedalatan itu bagi rakyat adalah dengan cara menentukan atau turut menentukan  sesuatu kebijakan kenegaraan tertentu yang dapat dilakukan sewaktu-waktu menurut tata cara tertentu.[65]  Cara ini dapat dilakukan melalui dua cara yaitu:
1.       Penyaluran kedaulatan rakyat melalui perwakilan (representative democracy) atau sistem yang bersifat tidak langsung (indirect democrcy).
2.       Penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung (direct democracy).

Dalam hal perwujudan kedaulatan rakyat secara tidak langsung dapat ditemukan dalam pembentukan Undang-Undang yang ditetapkan dengan persetujuan antara Pemerintah dan para wakil rakyat di DPR . Artinya dalam hal ini, rakyat berdaulat ikut menentukan melalui perantaraan wakil-wakilnya di DPR. Sedangkan penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung dilakukan untuk memilih wakil-wakil rakyat dan juga untuk memilih para pejabat publik tertentu yang akan memegang tampuk kepemimpinan dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan eksekutif, baik pada tingkat pusat, propinsi, maupun kabupaten atau kota, diadakan pemilihan umum (general election) secara berkala, yaitu setiap lima tahun sekali. Mekanisme pemilihan umum itu merupakan wujud penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung.[66] Karena pemilihan umum diselenggarakan untuk tujuan:[67]
1.       Untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai,
2.       Untuk memungkinkan terjadinya penggantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat dilembaga perwakilan,
3.       Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat,
4.       Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara

Di Indonesia, sebelum dilakukan amandemen UUD 1945 tidak mengatur secara jelas mengenai pemilihan umum, hal ini sangat berbeda dari Undang-Undang Dasar RIS Tahun 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang didalamnya terdapat dasar hukum bagi pelaksanaan pemilihan umum 1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selanjutnya, pemungutan suara unruk memilih anggota Konstituante pada bulan Desember 1955. Pemilihan Umum inilah yang dikenal sebagai pemilihan Umum yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia.
Namun, setelah perubahan keempat UUD 1945 pada tahun 2002 ketentuan mengenai pemilihan umum ini diatur dengan jelas dalan Bab VIIB Pasal 22E UUD 1945. Bab Ini secara khusus mengatur tentang pemilihan umum yang terdiri dari enam ayat, yaitu:
1.       Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
2.       Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah.
3.       Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik
4.       Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
5.       Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6.       Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan Undang-Undang.

Dari ketentuan Pasal 22E UUD 1945  jo Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2007 tersebut diatas, jelas terlihat bahwa: (i) pemilihan umum diadakan secara langsung; (ii) bersifat umum; (iii) bebas; (iv) rahasia; (v) jujur; dan (vi) adil. Keenam hal ini biasa disebut sebagai asas pemilihan umum. Disamping itu, pemilu juga: (vii) bersifat berkala setiap lima tahun sekali; (viii) pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD memiliki ciri sistem proporsional, sedangkan; (ix) pemilu untuk memilih anggota DPD memiliki ciri sistem distrik; (x) pemilu diselenggarakan oleh komisi penyelenggara yang bersifat nasional, tetap dan mandiri; (xi) ketentuan mengenai pemilu lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang tersendiri. [68]
Pemilihan umum sebagai suatu mekanisme penyaluran pendapat rakyat secara berkala, penyelenggaraannya di negara demokrasi dapat dipandang sebagai awal dari paradigma demokrasi.[69] Di samping unsur pemilihan umum, di negara demokrasi juga harus ada unsur pertanggungjawaban kekuasaan. Oleh karena itu jika pemilihan dapat dipandang sebagai awal maka pertanggungjawaban kekuasaan harus dapat dipandang sebagai akhir paradigma demokrasi. Pada akhir perjalanan demokrasi di setiap negara yang pemerintahannya berbentuk republik, Presiden wajib memberikan pertanggungjawaban kekuasaan.
Salah satu prinsip yang ada dalam pemerintahan modern adalah adanya pertanggungjawaban. Kekuasaan pemerintahan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab karena kekuasaan itu lahir dari suatu kepercayaan rakyat. Kekuasaan yang diperoleh dari suatu lembaga yang dibentuk secara demokratis adalah logis harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Dengan demikian pertanggungjawaban merupakan syarat mutlak yang harus ada pada pemerintahan demokrasi. Di negara demokrasi tidak satupun kekuasaan yang tidak perlu pertanggungjawaban. Doktrin ini hanya berlaku untuk kekuasaan dalam arti real power yang dilaksanakan oleh  Presiden selaku kepala eksekutif. Kekuasaan Kepala Negara yang not a real power tidak perlu dipertanggungjawabkan. Presiden yang bertanggung jawab dalam negara republik secara politis mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada pemilik kedaulatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar