Polemik Badan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada
Suasana sidang putusan uji materi Pasal 7 huruf r Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah di gedung Mahkamah
Konstitusi Jakarta, Rabu (8/7) lalu. (Edy Susanto/Gresnews.com)
JAKARTA, GRESNEWS.COM – Pada saat publik sibuk
membicarakan masalah pilkada serentak yang terancam ditunda di beberapa
daerah, ternyata masih ada satu persoalan terkait pilkada serentak yang
luput dari pembicaraan meski sejatinya urusan ini merupakan urusan
penting juga. Urusan tersebut adalah soal pembentukan badan peradilan
khusus yang berwenang menangani sengketa pilkada.
Nasib
pembentukan badan peradilan khusus ini masih terombang-ambing lantaran
belum ada lembaga yang merasa mendapat mandat untuk membentuk badan ini.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengklaim kewenangan tersebut sudah
diberikan kepada Mahkamah Agung (MA). Persoalannya, MA belum mau
menindaklanjutinya ketika belum ada mandat langsung dari undang-undang
yang mengamanatkan MA untuk membentuk badan tersebut.
Terkait
pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) memang telah
memberikan mandat. Mandat tersebut terdapat dalam Pasal 157 Ayat (1) UU
Pilkada menyebutkan perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan
diadili oleh badan peradilan khusus.
Lalu Pasal 157 Ayat (2)
berisi ketentuan badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud Ayat (1)
dibentuk sebelum pelaksanaan pemilu serentak nasional. Lalu Ayat (3)
menyebutkan perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil
pemilihan diperiksa dan diadili Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya
badan peradilan khusus.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak
yang berwenang sementara mengadili sengketa pemilu mempertanyakan nasib
badan ini. Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan kewenangan
MK mengadili sengketa kewenangan pemilu dalam konteks dekat ini pilkada
merupakan kewenangan sementara. Persoalannya hingga kini ia
mempertanyakan ihwal belum adanya \"tanda-tanda\" untuk membuat badan
peradilan khusus pemilu.
\"MK ini kan hanya untuk mengisi
kekosongan hukum. Artinya mestinya ada sense of urgency untuk
menyelesaikan itu. Saya belum pernah mendengar orang membicarakan kapan
akan membentuk pengadilan khusus pemilu. Nanti tiba-tiba sudah mendadak
di depan mata lagi (pemilu),\" ujar Palguna saat ditemui wartawan di
ruangannya Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/7) kemarin.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, sudah disepakati dalam UU
Pilkada akan dibentuk badan peradilan. Sementara belum terbentuk, maka
sengketa hasil pemilu dikembalikan ke MK.
\"Jadi untuk pilkada
serentak 2015 kita serahkan ke MK. Seiring dengan itu kita minta MA
untuk menyiapkan badan peradilan khusus pilkada. Jadi itu wilayah MA
bukan DPR,\" ujar Riza saat dihubungi gresnews.com, Senin (3/8).
MA MINTA MANDAT KHUSUS - Riza Patria menjelaskan,
DPR sudah bertemu dengan MK dan MA soal hal tersebut. Dia mengatakan, MA
sedang mempersiapkan badan peradilan khusus pilkada tersebut.
\"Hanya saja MA belum tahu kapan badan peradilan pemilu akan
diformalkan. Tapi hal tersebut dikembalikan ke MA karena MA dinilai
sebagai pihak yang lebih tahu mulai persiapan kebutuhan badan ini dari
hakim, panitera, hingga staf administrasinya,\" ujarnya.
Riza
pun sebenarnya masih menunggu apakah badan tersebut bisa diselesaikan
tahun ini atau pada 2016. Kalau persiapan badan ini dapat diselesaikan
2016 maka bisa jadi pada 2017 penyelesaian sengketa pilkada bisa
dilakukan oleh badan peradilan khusus tersebut.
\"Soal waktu
untuk menyelesaikan persiapan badan tersebut domainnya tetap menjadi
kewenangan MA. Setelah MA siap dengan badan peradilan pemilu, maka tidak
perlu ada lagi revisi UU. Sebab UU sekarang dianggap sudah cukup,\"
tegas Riza.
Nantinya ketika badan tersebut sudah terbentuk,
langsung dapat menjalankan tugasnya menangani sengketa pemilu. Terkait
komentar pihak MK, Riza menilai MK lebih baik mempersiapkan diri untuk
menghadapi gugatan hasil sengketa pilkada 2015.
DPR boleh saja
yakin bahwa pembentukan badan peradilan itu merupakan kewenangan MA,
namun sebaliknya, MA malah mempertanyakan dasar hukumnya. Juru bicara MA
Suhadi malah mempertanyakan landasan hukum atau UU yang memandatkan
pada MA untuk membuat badan peradilan khusus pemilu tersebut. Alasannya,
kata Suhadi, MA baru berwenang untuk membuat badan tersebut ketika
sudah ada UU-nya.
\"Misalnya UU Perikanan agar membentuk
peradilan perikanan. Itu di dalam UU Perikanan yang menjelaskan
(kewenangan MA). Lalu UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana
Korupsi (tipikor) juga mengatakan pengadilan tipikor harus ada di
Indonesia untuk pertama kali di setiap ibukota provinsi. MA yang
berwenang untuk meresmikan atau mengusahakan berdirinya dalam waktu dua
tahun. Itu ada UU-nya dulu. UU-nya bukan MA yang buat tapi DPR dan
pemerintah,\" tutur Suhadi saat dihubungi gresnews.com, Senin (3/8).
Menurutnya, MA tidak bisa berkomentar kalau UU yang memandatkan
dibentuknya badan peradilan pemilu belum ada. Ia melanjutkan, kalau mau
berbicara mengenai pengadilan pilkada yang selama ini menjadi kewenangan
pengadilan hanya mengadili tindak pidana pemilu. Sementara persoalan
etik diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
persoalan administrasi diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan
sengketa pemilu ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Suhadi menjelaskan kalau UU-nya belum ada yang memandatkan MA secara
langsung untuk membentuk badan peradilan pemilu maka pembentukannya
masih sekadar wacana. Maka kalau masih wacana maka sulit ditebak
bagaimana pembentukan badan tersebut. Sebab ketika badan ini masih
menjadi wacana para pembuat UU juga masih perlu mendengar pendapat dari
lembaga atau organisasi tertentu sebelum membahas UU-nya.
\"Pengadilan yang bagaimana yang dibutuhkan. Kan macam-macam pengadilan
itu. Saya kira mesti diperbincangkan dulu dalam aturannya. Biasanya
kalau ada kaitannya dengan MA, MA atau Ikatan Hakim Indonesia diundang
untuk membahasnya. Sampai sekarang belum ada,\" lanjut Suhadi.
DESAIN BADAN PERADILAN KHUSUS PEMILU - Ketua
Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan,
merunut sejarahnya, badan peradilan muncul dalam UU Pilkada ini muncul
sebagai bentuk kompromi ketika MA dan MK tidak mau menangani sengketa
pilkada. Sehingga muncul alternatif soal perlunya dibentuk badan
peradilan khusus yang menangani sengketa pilkada.
\"MK waktu
itu meminta supaya posisi MK saat ini sementara saja dalam menangani
sengketa. Karena kondisi hari ini hanya MK yang dianggap mampu
menangani, memiliki infrastruktur yang cukup kuat, dan siap menangani
sengketa pilkada,\" ujar Veri saat dihubungi gresnews.com, Senin (3/8) pada kesempatan terpisah.
Ia menilai persiapan untuk membentuk badan peradilan pemilu ini harus
segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR. Sebab di dalam UU
Pilkada disebutkan ada peradilan khusus.
Persoalannya memang UU tidak menyebutkan sampai batas waktu kapan badan tersebut harus dibentuk.
Dengan demikian, memang harus ditindaklanjuti dengan UU Badan
Penyelesaian Sengketa Pilkada. Menurutnya harus ada regulasi lebih
lanjut terkait badan ini.
Veri Junaidi mengatakan, terlepas
dari polemik yang terjadi, dia mengakui, bahwa bentuk badan peradilan
ini memang bisa beragam. Ketika berbicara soal badan peradilan khusus
menurutnya terdapat dua pilihan yaitu berada badan di bawah MA atau di
bawah MK.
Tetapi, menurut dia, sebenarnya peradilan lebih
cocok di bawah MA. Sebab MK hanya memiliki 4 kewenangan dan kewenangan
yang terkait dengan impeachment. Sementara di bawah MA ada badan
peradilan umum.
Dengan demikian, dia menilai, badan peradilan
khusus bisa berada di bawah badan peradilan umum. Hanya saja, hal
tersebut dinilai memang masih harus dikaji lebih dalam. \"Prinsipnya
pembentukan badan peradilan khusus pemilu ini harus jelas berada di
bawah lembaga peradilan mana,\" ujarnya.
Selanjutnya, kata dia,
badan ini juga harus diperjelas soal desain dan fungsinya. \"Misalnya
apakah terkait putusan sengketa hasil cukup diselesaikan di pengadilan
tingkat pertama atau bisa dibanding?\" ujarnya.
Kalau hasil
putusan sengketa hasil bisa dibanding maka harus jelas juga pengajuan
bandingnya ke lembaga apa. Kemudian harus dibuat juga soal aturan berapa
lama sengketa hasil pemilu bisa diselesaikan.
Begitu pun dengan kompetensi hakim dan mekanisme rekrutmen dari badan
ini. \"Desain ini yang harus segera diselesaikan,\" tutur Veri.
Sumber: http://www.gresnews.com/berita/hukum/9048-polemik-badan-peradilan-khusus-sengketa-pilkada/2/