Rabu, 24 Februari 2016

5 Apartemen yang Bikin Anda Jadi Juragan Kos


By

Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan apartemen mulai marak dalam beberapa tahun terakhir ini seiring kian berkurangnya lahan untuk hunian di lokasi-lokasi yang strategis, seperti di pusat kota dan pusat kegiatan masyarakat.
Apartemen-apartemen pun kini menjadi objek investasi, banyak orang yang membelinya dengan visi bisnis untuk disewakan kembali.Target pasar untuk penyewaan apartemen biasanya pekerja di sekitar area apartemen atau pun mahasiswa. Di sejumlah wilayah, apartemen bahkan mulai bersaing harga dengan kos maupun kontrakan.
Sementara itu, pasaran rental yield untuk apartemen di Jakarta dan sekitarnya saat ini berkisar antara 6 persen-10 persen per tahun. Rental yield adalah pemasukan per tahun yang didapat berbanding dengan harga apartemen.
Berikut ini sejumlah apartemen dengan prospek yang menarik untuk disewakan kembali, seperti dikutip dari laman www.rumah.com, Senin (2/11/2015):

1. Paddington Heights
Paddington Heights adalah apartemen terbaru yang dipasarkan di kawasan Alam Sutera, Serpong, Tangerang. Harga yang ditawarkan mulai dari Rp 960 juta untuk tipe studio. Jika mematok rental yield sekitar 6 persen per tahun, maka harga sewa terendah yang dipasang berada di kisaran Rp 4,8 juta per bulan.

2. T-Plaza Residences
T-Plaza Residences terletak di pusat kota Jakarta, tepatnya di jalan Penjernihan I, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebagai investasi, banyak sekali yang bisa disasar oleh pemilik apartemen yang berniat menyewakan unitnya.Apartemen ini ditawarkan dengan harga mulai dari Rp 650 juta untuk tipe Studio/1 Bed Room, jika mematok rental yield 6-10 persen, maka rentang harga sewa untuk tipe studio/1 bed room berkisar antara Rp 3,5 juta-Rp 5,8 juta per bulan.

3. Green Pramuka City
Dengan harga mulai dari Rp 405 juta (KPA) untuk tipe studio, Green Pramuka City memiliki prospek investasi yang cukup menjanjikan. Terletak di daerah Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Green Pramuka City hanay berjarak kurang dari 10 KM dari kawasan bisnis Sudirman-Thamrin maupun Kuningan.
Dengan harga Rp 405 juta, tipe studio ini bisa disewakan dengan harga mulai Rp 2 juta untuk mencapai batas rental yield terbawah yakni 6 persen.

4. Ayodhya Residence
Ayodhya Residence terletak di jalan Moh.Thamrin, Tangerang. Dipasarkan dengan harga mulai Rp 365 juta untuk tipe Bedroom, Ayodhya Residence menjadi alternatif bagi mahasiswa Bina Nusantara dan pekerja di kawasan bisnis di Alam Sutera, yang jaraknya hanya sekitar 5 KM, dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 20 menit dengan mobil.
Dengan harga mulai Rp 365 juta, pemilik apartemen bisa memasang harga kurang dari Rp 2 juta untuk memenuhi batas bawah rental yield 6-10 persen per tahun.Sebagai perbandinga, harga apartemen lain tipe studio di sekitarnya berkisar Rp 400 juta-Rp 500 juta, dengan harga sewa di kisaran Rp 2,5 juta ke atas.

5. Dave Apartment
Dave Apartment terletak di Depok, tepatnya di sebelah kampus Universitas Indonesia. Letak apartemen ini hanya berjarak 350 meter dari gerbang Universitas Indonesia di Kukusan, Depok. Dengan begitu, para mahasiswa yang menjadi target pasar apartemen ini cukup berjalan kaki untuk menuju kampus.
Dijual dengan harga di kisaran Rp335 Juta untuk tipe Studio, hunian ini bisa disewakan kembali pada kisaran Rp1,7 Juta hingga Rp2,8 Juta. Anda bisa saja menyewakan di atas itu karena tipe Studio apartemen ini memiliki lantai Mezzanine, sehingga bisa menampung dua kamar tidur. Dengan begitu, satu unit bisa disewa oleh dua mahasiswa dengan membagi dua biaya sewa untuk meringankan biaya penyewa. (Anto E/Ahm/Igw)

Beli Sedan Bekas Taksi, Periksa Bagian Ini


Jakarta, Otomania — Perusahaan taksi biasanya menyegarkan mobil-mobil mereka setiap lima tahun sekali. Setelah operasinya distop, mobil eks taksi yang umumnya Toyota Limo diubah menjadi mobil pribadi yang siap dijual di pasar mobil bekas (mobkas).

Ini biasanya jadi pilihan sejumlah masyarakat ketika ingin membeli mobil sedan dengan harga yang miring. Namun, saat akan membeli, tentunya jangan hanya melihat harganya saja, tetapi juga harus jeli melihat kondisi unitnya.

Iwan Abdurahman, General Repair Sevice Manager Toyota Astra Motor, berbagi tips bagi masyarakat yang akan membeli mobil eks taksi, yang rata-rata berusia lebih dari 5 tahun. Setidaknya ada tiga bagian mobil yang tidak boleh luput dari pengecekan.

Mesin
  1. Kebocoran oli, yang bisa dilihat pada sekitar bodi mesin. Lihat juga sambungan antara mesin dan transaxle (bagian bawah).
  2. Perhatikan asap pada knalpot. Apakah asap muncul atau tidak di bagian knalpot. Jika ada asap, maka mungkin ada kebocoran di ring piston atau dinding silinder. "Kalau seperti itu, dipastikan harus turun mesin," ujar Iwan kepada Otomania, Senin (22/2/2016).
  3. Periksa bagian motor fan (kipas pendingin mesin). Kalau komponen tersebut lemah, maka overheating bisa terjadi. 
  4. Cek fuel filter dan pompa bensinnya.
Sasis
  1. Periksa kondisi kaki-kaki, suspensi, lengan ayun, dan link-stabilizer. "Pada dasarnya, ajak mobil untuk tes jalan saja (terutama jalan jelek). Kalau tidak ada bunyi, kaki-kaki masih aman," ujar Iwan.
  2. Periksa kondisi rem, cakram dan teromol. Kalau cakram sudah alami baret parah, pertimbangkan untuk penggantian sesegera mungkin.
  3. Lihat apakah ada karat di area kaki-kaki. Jika bagian itu berkarat parah, hal ini tentunya bisa sangat berpengaruh terhadap kekuatan komponen tersebut.

Bodi dan kelistrikan
  1. Periksa karat bodi, seberapa parah kondisi karat yang ada.
  2. Periksa kondisi kabel-kabel. Kalau mobil sudah berumur (lima tahun) dengan jarak tempuh tinggi, punya potensi kabel getas (keras dan mudah patah).
  3. Periksa juga tingkat kedinginan air conditioner (AC). 
Sumber http://www.otomania.com/read/2016/02/22/142920530/Beli.Sedan.Bekas.Taksi.Periksa.Bagian.Ini

Rio Haryanto Biography

After numerous karting accolades, Haryanto’s single-seater career began in 2008, competing in various Asian-based single-seater formulae. His 2009 season included outings in Australian F3, but it was in the Formula BMW Pacific series that he really made his mark, winning the title with an impressive record of six wins, 12 podiums, four pole positions and six fastest laps.
The inevitable move to Europe came in 2010 as Haryanto began his longstanding relationship with Manor Racing, winning for them in GP3, getting his first British F3 outing, and making his F1 test debut with the then Virgin Racing team.
He added two more GP3 victories to his tally in 2011, as well as a race win en route to seventh overall in the Auto GP series, before stepping up to a full-time GP2 drive with Carlin the following year, when he also got further F1 testing with Marussia.
Continuing to hone his craft in GP2, Haryanto’s perseverance paid off with the first of three race wins coming in 2015 with Campos Racing. That, combined with his strong performance in the end-of-season F1 test, was enough to persuade Manor to hand the 23-year old a race seat for the 2016 season.

Tren Suku Bunga Turun, Saat yang Tepat Beli Properti

JAKARTA, KOMPAS.com - "Ini saatnya investasi di sektor properti. Segala indikator yang mendukungnya mulai memperlihatkan perbaikan. Terutama penurunan suku bunga acuan BI Rate".

Wealth Advisory Head Consumer Banking OCBC NISP, Juky Mariska, mengutarakan hal tersebut di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Menurut Mariska, penurunan suku bunga acuan BI Rate sebesar 25 persen basis poin menjadi 7 persen sangat diantisipasi pasar. Terlebih inflasi juga sudah berada pada kisaran 4 persen, demikian halnya dengan Rupiah yang sudah lebih stabil.

"Hal tersebut mendorong capital inflow berupa obligasi dan saham yang lebih agresif dan sangat diantisipasi market. Akan ada tambahan dana Rp 34 dana. Ini menarik, karena dulu loan rate 12 persen, sekarang jadi 14 persen," papar Mariska.

Dia melanjutkan, jika situasi global terus membaik, terbuka peluang untuk penurunan suku bunga acuan lebih lanjut menjadi enam persen.

Nah, dengan tren penurunan suku bunga ini seharusnya sektor properti terutama pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) cukup diuntungkan.

"Karena KPR sensitif terhadap perubahan BI Rate ya," imbuh Mariska.
Bagi konsumen kelas menengah bawah, tren penurunan suku bunga ini merupakan momentum yang tepat untuk membeli dan berinvestasi properti.

Sementara bagi pengembang dengan cadangan lahan luas dan menyasar pasar kelas menengah bawah akan diuntungkan, karena cost of fund  jauh lebih rendah.

OCBC NISP sendiri pada tahun 2015 lalu telah menyalurkan KPR senilai Rp 11 triliun dengan non performing loan (NPL) di bawah satu persen.

Tahun ini, mereka menargetkan pertumbuhan KPR sekitar 12 persen menjadi Rp 12 triliun. Adapun suku bunga reguler yang ditetapkan saat ini 9 persen dan floating sekitar 12 persen. 

Sumber:http://properti.kompas.com/read/2016/02/23/094736421/Tren.Suku.Bunga.Turun.Saat.yang.Tepat.Beli.Properti
Penulis: Hilda B Alexander
Editor : Hilda B Alexander

Sabtu, 20 Februari 2016

Mengenal Strata Title (SHM Sarusun)

Pertanyaan :
Strata Title
Mohon kiranya pengasuh rubrik ini memberikan penjelasan mengenai: 1. Apakah yang dimaksud dengan “Strata Title” dalam dunia properti khususnya bila berbicara mengenai apartemen? 2. Apakah hak kepemilikan sebuah apartemen ada diatur dalam undang-undang properti di Indonesia, bila ada, apa dan bagaimana? 3. Apakah aman untuk memiliki apartemen di Indonesia jika ditinjau dari segi “Strata Title” yang berlaku sekarang ini?
Jawaban :

1.      Sebenarnya istilah strata title tidak ada dalam kamus kepustakaan hukum Indonesia. Istilah strata title digunakan di negara-negara seperti Singapura dan Australia yang pada intinya memungkinkan kepemilikan bersama secara horisontal di samping pemilikan secara vertikal. Walaupun di Indonesia dikenal berbagai istilah seperti rumah susun, apartemen, flat, condominium, akan tetapi dalam bahasa hukumnya semua disebut sebagai rumah susun.
2.      Dasar hukum pengaturan rumah susun adalah:
-          Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. (UU Rumah Susun)
-          Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (PP Rumah Susun)
Pengertian rumah susun berdasarkan UU Rumah Susun adalah:
”Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal dan vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan dihuni secara terpisah, terutama bentuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan abgian bersama, benda bersama dan tanah bersama.”  
Pemilikan perseorangan atas satuan rumah susun dan hak bersama meliputi:
1.      hak bersama atas bagian bersama
2.      hak bersama atas benda bersama
3.      hak bersama atas tanah bersama
yang kesemuanya merupakan satu kesatuan hak yang tidak terpisahkan. 
Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (”HMSRS”) dinyatakan lahir sejak didaftarkannya Akta Pemisahan dengan dibuatnya Buku Tanah atas setiap rumah susun yang bersangkutan. Untuk memberikan kepastian hak bagi pemilik satuan rumah susun, pemerintah memberikan alat pembuktian yang kuat berupa sertifikat HMSRS yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat. Setiap pemilik rumah susun akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.  
Berdasarkan pasal 7 UU Rumah Susun, tanah yang digunakan untuk pembangunan rumah susun adalah tanah dengan status:
1.      Hak Milik
2.      Hak Guna Bangunan (HGB)
3.      Hak pakai atas tanah negara
4.      Hak Pengelolaan (HPL) 
3.      Hal penting yang perlu diperhatikan pada saat Anda berminat untuk membeli apartemen adalah hak atas SRS tersebut. Permasalahan dapat timbul apabila rumah susun tersebut dibangun di tanah yang berstatus HGB di atas HPL. Pasal 38 PP Rumah Susun menyatakan apabila rumah susun dibangun di atas tanah dengan status HPL maka pihak pengembang (developer) terlebih dahulu wajib mengajukan permohonan status HGB di atas tanah HPL tersebut. Apabila pemberian status HGB belum selesai, maka satuan rumah susun tersebut belum dapat dijual.  
Demikian informasi singkat ini. Semoga bermanfaat.

Apartemen HGB di Atas HPL

 Pertanyaan :
Apartemen HGB di Atas HPL ?
Salam Pak HukumOnline.com Saya berencana membeli apartemen second (apartemen yang sudah jadi, beroperasional) dari seorang pemilik unit apartemen di daerah Kemayoran, Jakarta. Tetapi, setelah mengetahui bahwa status tanah di apartemen tersebut adalah HGB di atas HPL (dalam hal ini katanya Sekneg/Pengelola Kemayoran), saya menjadi agak ragu. Keraguan saya adalah: 1. Jangka waktu HGB tinggal 13 tahun, dan katanya dapat diperpanjang kembali (20 tahun?) dengan membayar biaya pengurusan. Hal ini tidak terlalu masalah. 2. Setelah memperpanjang (20 tahun berikutnya) dan sudah habis. Apa yang akan terjadi dengan unit apartemen yang saya miliki? Apakah diperpanjang kembali dengan biaya tertentu (jika pihak pemegang HPL mengabulkannya) atau kepemilikan saya hilang (jika pihak pemegang HPL tidak mengabulkannya). Jika dapat diperpanjang kembali dengan biaya tertentu, tidak masalah. Tetapi, jika tidak dapat diperpanjang lagi, apakah unit apartemen tersebut hangus begitu saja? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban :
 Untuk Hak Guna Bangunan (“HGB”) memang diberikan untuk jangka waktu tertentu, yaitu untuk jangka waktu maksimal 30 tahun. Setelah 30 tahun, HGB tersebut dapat diperpanjang jangka waktunya untuk maksimal 20 tahun (lihat pasal 35 ayat [1] dan ayat [2] UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria).
Bagaimana dengan HGB yang sudah habis masa berlakunya dan sudah pula habis masa perpanjangannya? Untuk HGB seperti ini dimungkinkan untuk diberikan pembaharuan, sebagaimana diatur dalam pasal 25 PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (“PP 40/1996”):
“Sesudah jangka waktu Hak Guna Bangunan dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, kepada bekas pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama.
Syarat permbaruan tersebut selanjutnya diatur dalam pasal 26 PP 40/1996, yaitu:
1.      tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak tersebut;
2.      syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
3.      pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang HGB;
4.      tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan;
5.      mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.
Permohonan pembaharuan HGB harus diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhir jangka waktu HGB tersebut (lihat pasal 27 PP 40/1996). Jadi, untuk tanah HGB yang sudah habis jangka waktunya dan sudah pula diperpanjang, bisa diberikan pembaruan HGB atas tanah tersebut.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
2.      Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah

Lagi, Pengembang China Adu Peruntungan di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Serbuan pengembang China ke Indonesia ternyata lebih cepat dari perkiraan. Setelah raksasa Hongkong Land dan China Sonangol Land, serta pendatang baru Moizland, kini giliran Kingland Group yang mengadu peruntungan di Indonesia.

Mereka tertarik masuk pasar properti Indonesia karena pertumbuhan properti di negaranya melambat seiring melemahnya ekonomi. (Baca: Separuh Kota-kota China di Ambang "Bubble" Properti)

Selain itu, satu hal penting adalah stimulan kelas menengah Indonesia sebanyak 35 juta orang dengan daya beli yang terus meningkat. (Baca: Harga Properti Hongkong Merosot)

Karena itu, Kingland tergiur membenamkan dana senilai Rp 2 triliun guna membangun Kingland Avenue Apartment.

Proyek ini mencakup empat menara apartemen sebanyak 2.200 unit dan satu menara small office home office (SOHO) di atas lahan seluas 2,2 hektar di Serpong, Tangerang Selatan.

Managing Director Kingland Group, Timothy Chang, menuturkan, kehadiran mereka di Indonesia merupakan implementasi investasi pertama yang dilakukan di luar China.

"Kami berani masuk ke negara ini karena populasinya demikian padat, dengan pertumbuhan penduduk serentang 2 persen hingga 4 persen per tahun. Ini pasar besar yang sangat potensial," tutur Timothy kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2016).

Ekspansi bisnis properti Kingland Group ini dilakukan dengan menggandeng pengembang lokal Alfa Land dan Growth Steel Group melalui kerjasama ventura atau joint venture. 

Kendati demikian, kata Chief Marketing Officer Kingland Group, Jiko Tandijono, komposisi Kingland Group adalah mayoritas dengan kepemilikan lebih dari 51 persen.

Rp 14,6 juta per meter persegi

Dalam debutnya ini Kingland Group menawarkan apartemen dengan patokan harga jual Rp 14,6 juta per meter persegi.

Jika ukuran apartemen terkecilnya 41 meter persegi, maka konsumen harus merogoh kocek senilai Rp 600 jutaan, di luar PPN.

Harga ini, kata Jiko, terbilang kompetitif. Pasalnya, pesaing mereka di kawasan yang sama membanderol harga jual mulai dari Rp 20 juta meter persegi hingga Rp 25 juta meter persegi.

Kingland Avenue Apartment akan dipasarkan secara resmi pada Mei 2016 dan dibangun pada kuartal pertama 2017.

"Targetnya, mulai 2019 akan diserahterimakan kepada konsumen. Saat itu, nilai proyek akan mencapai sekitar Rp 3 triliun," tandas Jiko seraya menambahkan dana internal perusahaan menjadi andalan dalam membangun proyek ini