Sabtu, 12 Maret 2016

Tertarik Bermalam di Rumah Leonardo DiCaprio? Siapkan Rp 58,8 Juta di Kocek

 
Leo membeli rumah seluas 650,3 meter persegi ini pada 2014

KOMPAS.com — Setelah berhasil menyabet Piala Oscar pertamanya, aktor sekaligus aktivis lingkungan Leonardo DiCaprio kini menyewakan rumah modern miliknya di Palm Springs.

Properti bergaya abad pertengahan yang dirancang oleh arsitek Donald Wexler itu dibeli Leo pada 2014 dan tersedia untuk disewa sejak tahun lalu.

 
Rumah ini disewakan Leo seharga 4.500 dollar AS atau lebih dari Rp 58 juta per malam.

Berada di atas lahan seluas 0,5 hektar, luas rumah Leo sekitar 650,3 meter persegi dengan total enam kamar tidur, fasilitas spa, kolam renang air hangat, dan sebuah lapangan tenis.

Properti di kawasan yang dikenal dengan nama Dinah Shore Estate itu memiliki interior berupa dinding kaca dari lantai hingga langit-langit. Ada pula langit-langit kayu, serta dinding batu.

Selain itu, seperti kebanyakan tempat dan rumah kekinian, rumah Leo juga dilengkapi dengan jaringan Wi-Fi.

 
Ruang tamu dilengkapi dengan piano besar, bar, dan perapian.

Bagi Anda yang tertarik menyewa rumah tersebut, sediakan 4.500 dollar Amerika Serikat atau Rp 58,8 juta untuk biaya satu malam.

 
Properti ini berada di kawasan Las Palmas lama yang juga menjadi lingkungan tempat tinggal Frank Sinatra, Marilyn Monroe, Elizabeth Taylor, dan Elvis Presley.

Penulis: Ridwan Aji Pitoko
Editor : Hilda B Alexander
Sumber: CNN

Pemerintah Kejar Suku Bunga Kredit "Single Digit"

 
Yoga Sukmana Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Soemantri Brodjonegoro, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memimpin rapat koordinasi yang dihadiri pimpinan lembaga keuangan dan perbankan. Rapat tersebut dilakukan guna mengetahui kondisi perekonomian terkini dan membicarakan langkah untuk menurunkan suku bunga kredit hingga single digit.

Rapat tersebut dihadiri Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, Menteri BUMN Rini Soemarno, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara, dan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan. Hadir pula Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Asmawi Syam dan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Achmad Baiquni.

Darmin menjelaskan, rapat tersebut membicarakan langkah yang akan ditempuh pemerintah untuk mengejar target pencapaian inflasi tahun 2016. Selain itu, rapat yang diselenggarakan pada Kamis (10/3/2016) malam tersebut juga membincangkan terkait suku bunga deposito. "Berangkat dengan kepercayaan kita bisa menegakkan inflasi empat persen tahun ini. Terkait itu bunga deposito berapa, BI rate berapa, berbagai faktor kita bicarakan yang nanti ujungnya akhir tahun berharap tingkat bunga single digit masih di situ peta diskusinya," kata Darmin di kantornya di Jakarta.

Lebih lanjut, Darmin menuturkan, rapat tersebut terfokus pada pembicaraan terkait suku bunga korporasi terlebih dahulu. Adapun untuk sektor mikro, pemerintah akan mengambil langkah berupa pemberian subsidi. "Itu korporat dulu, kalau mikro kita subsidi saja supaya single digit," terang Darmin.

Darmin menerangkan, rapat semacam itu akan dilakukan secara berkala. Tujuannya adalah guna mengetahui hambatan serta keberhasilan di masing-masing lembaga. 
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/03/11/124352326/Pemerintah.Kejar.Suku.Bunga.Kredit.Single.Digit.
Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Josephus Primus

10 Cara Mudah Pasang "Wallpaper"

dreamstime Ilustrasi

KOMPAS.com - Memasang wallpaper serapi para tukang profesional ternyata bisa Anda lakukan sendiri.

Bahkan, Anda bisa mengekspresikan dan menguji kreatifitas melalui pemasangan wallpaper.
Untuk menjadikan dinding terlihat berbeda atau memiliki focal point, permainan wallpaper memang tepat. Merancangnya sendiri pun tidak sulit.

Ikuti 10 langkah berikut ini:
Peralatan
Siapkan peralatan yang diperlukan, seperti alas plastik, tangga, cutter, pensil, penggaris dan meteran, benang dengan pemberat, lem wallpaper, bak untuk adukan lem (2 buah), spons, kuas lem, roller, amplas, dan kape untuk meratakan dinding.
Lem
Setelah bidang dinding atau permukaan siap, campur lem dengan air. Buatlah dalam dua bak terpisah, yaitu lem untuk bagian sambungan dan lem untuk keseluruhan. Lem bagian sambungan lebih kental, sehingga daya rekatnya lebih tinggi.
Pengukuran
Ukur panjang dan lebar bidang yang akan dilapisi wallpaper. Sesuaikan lebar bidang dengan lebar wallpaper. Lebihkan kira-kira 1 sampai 1,5 sentimeter untuk bagian sambungan.

Hygge & West Melepaskan wallpaper atau kertas dinding bukan proses yang mudah. Jika ingin lebih praktis, Anda bisa mempekerjakan tenaga profesional. Namun, bukan berarti Anda tidak mungkin melepaskannya sendiri.
Pemotongan
Potong panjang wallpaper menjadi panel-panel, namun disesuaikan dengan kebutuhan. Lihat petunjuk pemasangan pada kertas keterangan di setiap kemasan yang menjelaskan cara menyerasikan motif antarpanel atau potongan wallpaper.
Posisi
Tandai posisi wallpaper dengan pensil. Gunakan alat bantu berupa benang dengan alat pemberat agar lurus dan rapi.
Melapisi
Setelah ditandai, sapukan lem dengan roller pada permukaan bidang yang akan dilapisi wallpaper. Lakukan tahap ini perlahan-lahan.
Menempel
Tempel wallpaper dengan hati-hati. Perhatikan marking yang telah Anda buat sebelumnya memakai pensil.
Sambungan
Pada bagian sambungan, gunakan lem yang lebih kental. Sapukan dengan kuas khusus pada bagian ini.

www.houzz.com Namun, jika Anda tertantang untuk menggunakan beberapa corak sekaligus, batasi hingga tiga corak dalam satu ruangan. Corak pertama yang besar dan pengambil perhatian, corak kedua sebaiknya punya warna hampir serupa dengan salah satu orang lainnya namun berukuran lebih kecik, dan untuk corak ketiga, gunakanlah warna pelengkap dan tekstur netral dalam skala lebih kecil.
Meratakan
Ratakan wallpaper yang telah terpasang dengan penggaris akrilik. Potong sisa wallpaper dengan cutter. Gunakan spons untuk menyerap kelebihan lem. Proses ini juga berfungsi untuk meratakan wallpaper.
Cek
Setelah terpasang, cek sekali lagi untuk memastikan kerapiannya, terutama pada bagian sambungan dan sudut.
Selamat mencoba!


(Sumber: Seri Rumah Ide/Imelda Akmal/Architectural Writer Studio/Gramedia Pustaka Utama)
Editor : Hilda B Alexander

Senin, 07 Maret 2016

Apartemen Terjangkau Dekat Pusat Bisnis

Housing-Estate.com, Jakarta - Pembangunan apartemen di Jakarta yang cukup semarak memudahkan masyarakat memilih tempat tinggal di dekat tempat kerjanya. Segmennya juga beragam sehingga konsumen bisa memilih sesuai kemampuannya. Bukan hanya apartemen mahal, sejumlah apartemen dengan harga terjangkau juga dikembangkan dekat pusat bisnis (central business district-CBD).  Sebutlah The Green Pramuka di Jl Jend Ahmad Yani, Jakarta Pusat, Pancoran Riverside (5 ha) di Jl  Pengadegan Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, dan apartemen Bassura City (4 ha) di Jl Basuki Rahmat, Jakarta Timur.
Apartemen The Green Pramuka
Apartemen The Green Pramuka
Harga apartemen tersebut berkisar Rp200 – 600 jutaan. The Green Pramuka (12,9 ha) yang dikembangkan PT Duta Paramindo Sejahtera terdiri 12 tower. Empat tower sudah selesai dibangun, dua diantaranya (tower 1&2) sudah dihuni. Apartemen ini lokasinya strategis di pinggir jalan tol dalam kota Cawang-Tanjung Priok dan tidak jauh dari pusat bisnis di Jl MH Thamrin. Letaknya di perbatasan Jakarta Pusat dan Jakarta Timur sehingga akses menuju kawasan industri Pulogadung dan ke Kelapa Gading cukup mudah. Di dekatnya juga ada halte busway Rawasari.
Dengan posisi demikian penjualan The Green Pramuka laris manis. Tiga tower yang tengah dibangun boleh dibilang sudah habis. Pengembang tinggal memasarkan beberapa unit di tower tujuh.  “Itupun tinggal tipe dua kamar (33 m2) seharga Rp612 juta, tipe studio (21 m2) sudah habis dengan harga terakhir Rp350 juta,” ujar staf pemasarannya.
Selain enduser (pemakai langsung) pembelinya juga banyak dari kalangan investor. Untuk mengakomodir mereka kantor pemasaran The Green Pramuka menerima penitipan untuk penjualan apartemen seken dan penyewaan. Di pasar seken tipe studio (21 dan 33 m2)  harganya Rp400 jutaan dan Rp550 juta. Harga sewa tipe studio (21 m2) Rp30 jutaan, sedangkan tipe 33 m2 Rp45 juta/tahun (full furnished).
Sementara apartemen Pancoran Riverside saat ini hanya menyisakan 28 unit di tower tiga. Unitnya tinggal tipe 1 kamar (30 m2) dan 2 kamar (32 m2) seharga Rp397 juta dan Rp404 juta. Apartemen Pancoran Riverside mencakup tiga menara setinggi 23 lantai. Setiap tower berisi sekitar 800 unit hunian (40 unit/lantai). Tower satu sudah mulai dihuni dan tower dua akan serah terima mulai Agustus 2014. Menurut staf pemasarannya, tower terakhir akan rampung pada Januari tahun depan.
Lokasi apartemen yang dikembangkan PT Graha Rayhan Tri Putra ini berjarak 100 meter dari Stasiun Kalibata. Karena itu aksesnya mudah bisa dengan kendaraan umum dan kereta. “Menuju ke Jl Jend Sudirman, Jl Jend Gatot Subroto, dan Kuningan juga dekat,” katanya.
Selain Pancoran Riverside, apartemen Bassura City (4 ha) di Jl Basuki Rahmat, Jakarta Timur, bisa menjadi alternatif mereka yang  berkantor di Kuningan, Jl MT Haryono, dan Pancoran. Apartemen ini cukup dekat stasiun Jatinegara. Harganya sebanding dengan dua apartemen sebelumnya. Tipe studio (20 m2) dibanderol Rp289 juta. Untuk tipe 1 kamar (29 m2) Rp408 juta, dan 3 kamar (34 m2) Rp465 juta.
Developernya PT Synthesis Karya Pratama mengembangkan enam tower setinggi 28 lantai. Satu tower akan dijadikan hotel. Pembangunannya dilakukan serentak, empat tower pertama dijanjikan serah terima Agustus 2015. Dari 5.000 unit yang ditawarkan sejak Oktober 2012, sekitar 4.700 unit (97 persen) sudah terjual.  Yudis
Sumber : http://www.housing-estate.com/read/2014/04/14/apartemen-terjangkau-dekat-pusat-bisnis/

3 Apartemen di Jakarta Ini Harganya Paling Terjangkau

Housing-Estate.com, Jakarta - Pilihan apartemen di Jakarta saat ini sangat banyak. Di jantung kota atau pusat bisnis, hingga pinggiran kota, pembangunan apartemen cukup semarak. Sejalan dengan makin terbatas dan mahalnya harga lahan, sebagian besar apartemen yang ditawarkan harganya cukup mahal.  Rata-rata harganya di atas Rp600 juta, bahkan tidak sedikit yang harganya di atas satu miliar. Apartemen yang harganya di bawah Rp500 juta sangat terbatas.
Apartemen The Green Pramuka
Apartemen The Green Pramuka
Setidaknya ada tiga apartemen di Jakarta menawarkan hunian seharga Rp400 jutaan, yaitu Green Pramuka City, Pancoran Riverside, dan LA City Apartment. Pancoran Riverside yang dikembangkan PT Graha Rayhan Triputra di Pagadegan, di perbatasan Jakarta Selatan dengan Jakarta Timur, paling murah. Harganya kurang dari Rp16 juta per meter persegi. Tipe 2 kamar (32 m2/semigross) dibandrol Rp499 -585 juta (Rp15,5 juta – Rp18,2 juta/m2).   Apartemen ini cukup dekat dengan Stasiun Kalibata, ke Jl MT Haryono dan Gatot Subroto juga tidak jauh.
Dua apartemen lainnya harganya Rp20 jutaan per meter persegi. LA City Apartment di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, melansir tipe studio (22 m2) dan 2 kamar (33 m2) masing-masing seharga Rp456 juta dan Rp683 juta. Tiga tower yang sedang dibangun hampir rampung. Apartemen dari Pancanaka Group ini lokasinya sekitar 200 meter dari Stasiun Lenteng Agung yang dilewati kereta komuter Bogor – Jakarta.
Adapun Green Pramuka City di Jl Bypass (Jl Ahmad Yani), Jakarta Timur, dibangun di pinggir jalan tol Cawang – Tanjung Priok. Apartemen ini tergolong laris manis, tower 1- 7 sudah habis terjual. Saat ini dipasarkan tower delapan yang sedang dalam pembangunan. Di tower setinggi 29 lantai ini ditawarkan tipe studio (21 m2) seharga Rp470 juta dan tipe 33 m2 Rp733 juta. Manurut staf pemasarannya, uang muka bisa dicicil hingga 24x. “Kalau dibeli dengan cicilan bertahap maksimal 36x,” katanya.

Sentul City Targetkan Rp800 Miliar Dari Saffron Noble

Housing-Estate.com, Jakarta - Sentul City Tbk, pengembang Sentul City, Bogor Jawa Barat,  menargetkan pertumbuhan konservatif.  Tahun ini  target pendapatannya Rp1,5 triliun, naik sedikit dari realisasi tahun sebelumnya. Menurut Presiden Direktur Sentul City, Keith Steven Muljadi, pihaknya tidak memasang target muluk-muluk karena kondisi bisnis properti diperkirakan masih belum membaik.
Saffron Apartemen
“Porsi (pendapatan) terbesar kami harapkan dari proyek yang baru saja kami luncurkan yaitu apartemen Saffron Noble. Dari proyek ini kami menargetkan marketing sales Rp700-Rp800 miliar dari 728 unit yang kami pasarkan di tahap awal ini,” ujar Steven di sela-sela launching Saffron Noble di Sentul, pekan ini.
Saffron Noble bagian dari proyek superblok Centerra seluas 8,8 ha yang dikembangkan kawasan CBD Sentul City. Pembangunan superblok ini memburuhkan investasi Rp2,5-2,8 triliun. Selain apartemen di dalamnya akan dibangun perkantoran, hotel, dan AEON Mal yang saat ini tengah dibangun.
“Saat ini timing-nya bagus untuk pengembangan Sentul City, sejumlah proyek infrastruktur  yang akan dibangun pemerintah  menguntungkan Sentul City seperti light rail transit (LRT). Sementara harga tanah di sini masih terjangkau, sekitar Rp7 juta-12 juta/m2, ini yang membuat potensi kenaikan harganya sangat baik,” imbuhnya.

6 Aturan di Ruang Terbatas

6 Aturan di Ruang Terbatas (3)
Housing-Estate.com, Jakarta - Kendala yang kerap dihadapi dalam hunian dengan luas terbatas, adalah mengatur pengisinya agar tidak menambah kesan sempit. Bagaimana mewujudkan ruang yang terbatas agar tetap terasa luas? Desainer interior Lavina Taurina dalam buku ”36 Rules Of Having A Room You Love” memberi beberapa tips memilih dan mengatur furnitur, dekorasi dan pewarnaan yang tepat. Yuk, ikuti aturannya!
  1. Pasang cermin. Anda perlu memberi dekorasi atau touch up pada cermin sehingga bisa memberikan nilai kemewahan. Penempatan cermin juga harus dipertimbangkan agar tidak memantulkan posisi yang ingin kita sembunyikan. Lebih baik jika cermin bisa membentang dari lantai ke plafon, efek pencitraan ruang ”palsu” akan lebih terasa.
  2. Jika membeli sofa atau kursi (loose furniture) belilah yang ukurannya sesuai dengan luasan ruang. Pilih sofa dua dudukan saja dan tambahkan puff (bangku tanpa sandaran) jika perlu. Atau puff bisa juga difungsikan sebagai meja. Akan lebih baik lagi jika sofa bisa berfungsi ganda sebagai tempat penyimpanan.
  3. Jika ruang sangat terbatas, sebaiknya meja makan dibuat sesuai ukuran (custom) dan menyatu dengan area dapur
  4. Kesan ringan juga bisa ditunjukkan oleh desain yang ramping. Misalnya, penggunaan rangka hollow stainless pada perabot yang memungkinkan desain ramping dan ringan namun tetap kokoh.
  5. Penempatan furnitur yang mepet ke dinding atau menggantung akan memberikan ruang kosong lebih banyak sehingga terasa luas.
  6. Warna muda memang paling aman untuk memberikan kesan luas. Jangan menggunakan tabrakan warna terlalu banyak dan gunakan hanya satu warna aksen di setiap ruangan.
Su,ber :http://www.housing-estate.com/read/2016/02/14/6-aturan-di-ruang-terbatas/

Informasi Terkait Properti

Informasi  terkait properti seperti konsultasi fengshui, aspek hukum/legalitas, design interior, bunga, asuransi dan lain-lain.
 
Feng shui
merupakan ilmu yang mengajarkan agar manusia hidup selaras dengan alam. Selaras berarti ada kesesuaian dan kecocokan antara manusia dan alam, di mana alam senantiasa mendukung apa saja yang dikerjakan manusia tersebut, termasuk dalam soal bisnisnya. Jika kita mengupas bisnis properti maka kita akan berhubungan dengan elemen tanah. Sedang untuk tahun berjalannya didukung dua unsur yakni langit dan bumi. Jika kita berinvestasi di waktu yang tepat dan cocok dengan diri kita maka hasil investasinya akan optimal. 
 
Satu hal yang harus dipertimbangkan saat anda ingin membeli properti, baik untuk tempat tinggal maupun untuk investasi, yakni aspek humum dan legalitasnya. Saat menemukan lokasi dan harga yang sesuai, jangan lupa tanyakan tentang aspek hukumnya. Selain agar merasa nyaman dan aman, hal ini berguna umtuk mengantisipasi permasalahan hukum yang akan timbul dikemudian hari. Aspek legalitas memastikan kita membeli properti dari pemilik yang sah.
 
Design Interior
Faktor yang cukup penting terkait properti, bentuk, luas ruangan, panjang lebarnya properti menentukan design yang di pilih. Yang paling penting adalah rencana harus dibuat sejelas mungkin dan detail. Anda bisa membuatnya di computer pribadi, catatlah furniture yang akan di pilih, furniture apa saja, dimana nanti akan menempatkan di ruangan anda.
 
Jenis Bunga
Ada beberapa jenis perhitungan bunga kredit yaitu flat, efektif dan anuitas. Tiap jenis bunga tersebut mempunyai cara perhitungan yang berbeda-beda. Bila anda ingin mengambil kredit, pastikan cara penghitungan kreditnya. Walaupun suku bunganya sama, namun cara penghitungannya berbeda akan mengakibatkan jumlah angsuran per bulan berbeda.
 
Bunga Flat
Suku bunga flat adalah perhitungan bunga yang paling mudah. Tiap bulan angsurannya sama, bunganya sama, cicilan pokoknya sama.
 
Rumus Bunga Flat
Bunga per bulan
=
Jumlah pinjaman x Suku bunga per tahun / 12
Total Bunga
=
Jumlah pinjaman x (Suku bunga per tahun / 12) x Lama meminjam dalam bulan
 
Bunga Efektif
Perhitungan bunganya dilakukan pada setiap akhir periode angsuran. Bunga kredit dihitung dari saldo akhir setiap bulannya. Bunga dihitung berdasarkan nilai pokok yang belum dibayar
 
Rumus Bunga Efektif
Bunga per bulan
=
Saldo akhir periode x Suku bunga pertahun / 12
 
Bunga Anuitas
Dalam kredit dengan bunga anuitas, angsuran bulanannya tetap. Namun komposisi bunga dan pokok angsuran akan berubah tiap periodenya.
 
Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. (Wikipedia).
 
Asuransi pada prinsipnya adalah pengalihan risiko. Risiko itu bisa berupa kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.  Pengalihan risiko ini  tentunya memiliki ‘harga’, yaitu premi yang dibayarkan setiap periode tertentu kepada perusahaan asuransi. (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Proteksi atau pengalihan risiko ini akan menyebabkan biaya pada kita yang membeli asuransi tersebut. Biaya proteksi ini disebut dengan premi.  Untuk memilih premi yang optimal, yang paling utama adalah pastikan nilai proteksi itu sesuai dengan kebutuhan, tidak terlalu kecil dan tidak terlalu besar.

Siapkan Hal-hal Ini Sebelum Mengajukan KPR

BTNPROPERTI.CO.ID - JAKARTA, Sebelum memenuhi kebutuhan tersier bagi diri sendiri dan keluarga, tentu akan lebih baik jika Anda bisa memenuhi kebutuhan primer terlebih dahulu. Menggunakan tabungan dan pendapatan Anda untuk mulai merencanakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah rencana baik untuk menjamin kualitas masa depan Anda dan keluarga.



Cara mengajukan KPR kepada pihak bank biasanya berbeda-beda, tergantung dari syarat KPR pada masing-masing bank tersebut. Namun secara garis besar, Anda tentu harus menyiapkan beberapa hal berikut ini sebelum mengajukan KPR.

Siapkan Dana untuk Membayar Uang Muka
Persiapan dana uang muka atau DP (Down Payment) biasanya dibutuhkan sebagai syarat utama untuk bisa mengajukan KPR. Nominal uang muka yang harus dibayar biasanya bervariasi tergantung dari kesepakatan antara Anda, pihak penjual, dan pihak bank. Semakin besar uang muka yang Anda bayarkan, maka akan semakin ringan pula angsuran KPR yang nantinya harus Anda lunasi setiap bulan.

Pilihlah Suku Bunga Terbaik
Suku bunga yang diajukan oleh bank akan menentukan besar kecilnya total biaya yang nanti harus Anda angsur untuk melunasi rumah Anda. Sehingga, Anda tentu harus mencermati suku bunga dan perjanjian yang diajukan oleh bank sebelum memulai proses KPR. Jangan sampai suku bunga yang tinggi akan memberatkan Anda untuk membayar angsuran sesuai dengan rentang waktu yang sudah ditentukan.

Dana Tak Terduga Juga Penting
Setelah menyiapkan dana uang muka, Anda juga harus menyisihkan tabungan Anda untuk menyiapkan dana tak terduga lainnya. Beberapa tahap penyelesaian pengajuan KPR seperti proses pengurusan surat-surat rumah, biaya asuransi serta proses administrasi bank tentu memerlukan dana yang tidak sedikit. Jadi, jangan hanya menyiapkan dana seadanya untuk bisa memiliki rumah impian Anda.

Dokumen untuk Syarat KPR
Syarat KPR berikutnya yang wajib Anda penuhi adalah dokumen dan identitas pribadi. Dokumen-dokumen penting seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), slip gaji atau surat keterangan usaha, buku tabungan dengan print 3 bulan terakhir serta beberapa dokumen lainnya tentu harus Anda siapkan sebelum mengajukan KPR. Saat ini Anda bisa memperoleh informasi tentang dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat KPR melalui kontak langsung dengan pihak bank atau mencari informasi valid melalui internet.

Nah, setelah menyiapkan keempat hal tersebut, berarti Anda sudah cukup memahami cara mengajukan KPR untuk bisa memiliki rumah idaman. Harga rumah yang kini semakin tinggi tidak jadi halangan bagi Anda untuk memiliki rumah pribadi. Dahulukan kebutuhan primer Anda untuk memiliki rumah pribadi dan siapkan masa depan yang baik bersama keluarga yang Anda cintai.

Sumber :https://www.btnproperti.co.id/servlet/Satellite?c=BTN_A&cid=1422241197667&pagename=BTNProperty%2FBTN_A%2FLayoutArtikel&rendermode=preview

Minggu, 28 Februari 2016

Ekonom: Rupiah akan Bertahan di Kisaran Rp 13.500 per Dolar AS

 Karyawati menghitung mata uang rupiah di salah satu tempat penukaran valuta asing di Jakarta.
Karyawati menghitung mata uang rupiah di salah satu tempat penukaran valuta asing di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ekonom dari Kenta Institute, Eric Sugandi memperkirakan, pada akhir tahun ini Rupiah akan menguat di kisaran Rp 13.500 per dolar AS. Hal ini merupakan dampak dari adanya capital inflows yang masuk ke Indonesia.
"Akan positif untuk rupiah. Kami baru revisi forecast rupiah. Kami perkirakan rupiah di 13,500 di akhir tahun 2016," kata Eric Sugandi pada Republika.co,id, Ahad (28/2).
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor), Rupiah menguat ke Rp 13.400 per dolar AS pada pekan lalu. Eric mencermati, pada tahun ini akan ada arus capital inflow (aliran dana yang masuk ke negara-negara emerging markets atau negara-negara berkembang. Penguatan ini akan terus terjadi seiring dengan adanya aliran dana yang masuk ke Indonesia.
"Saya melihat akan ada arus capital inflow ke negara-negara emerging markets tahun ini walau tidak deras. Diantaranya karena suku bunga negatif di jepang dan berlanjutnya quantitative easing di Eropa,"jelas Eric.
Sementara itu, kata Eric, setelah terjadi aliran deras capital outflows dari emerging markets ke US menjelang kenaikan suku bunga acuan AS, Fed Fund Rate tahun lalu, tahun ini investor dari AS mulai melakukan investasi portofolio dan penanaman modal asing ke emerging markets secara bertahap.
"Ini yang membuat rupiah positif di tahun ini," katanya.
Rep: c37/ Red: Nidia Zuraya
Republika/Agung Supriyanto 
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/16/02/28/o38wjl383-ekonom-rupiah-akan-bertahan-di-kisaran-rp-13500-per-dolar-as

Siap Lawan Ahok, Yusril Maju Pilkada DKI Jakarta

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra 
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PBB, Yusril Izha Mahendra ikut meramaikan bursa calon Gubernur DKI Jakarta. Keputusan tersebut diambil setelah ia merasa mendapatkan banyak dukungan, termasuk dari tim Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Ia menceritakan, ide untuk maju dalam pilgub DKI 2017 muncul setelah kemenangan kakak Yusril, Yuslih Ihza Mahendra, di Pilkada Belitung Timur. Yuslih berhasil mengungguli pejawat yakni Basuri Tjahaja Purnama, yang merupakan adik Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Ya ide agar saya maju Gubernur DKI ini pertama kali datang dari tim Ahok sendiri setelah adiknya dikalahkan saudara saya dalam Pilbup Kabupaten Belitung Timur, dan kemudian berkembang jadi wacana publik," katanya, Kamis (4/2).

Yusril mengatakan ia hanya menyambut ide tersebut. Apalagi ide tersebut pun mendapatkan banyak dukungan. Ia pun mengaku sudah mulai menggalang tanda tangan agar bisa maju sebagai calon independen.

"Saya katakan ke teman-teman kalau saya didukung maju, saya mau head to head sehingga rakyat bisa fokus menentukan pilihan tanpa terpecah. Persis seperti pilpres yang lalu antara Jokowi vs prabowo," katanya.

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Antara/Wahyu Putro A
 Sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/16/02/04/o20whn335-siap-lawan-ahok-yusril-maju-pilkada-dki-jakarta

Yusril: Presiden Harus Perbaiki Cara Memimpin Kabinet

Yusril Ihza Mahendra  

Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan  Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memperbaiki cara memimpin kabinet. Hal tersebut agar target dan program pemerintah bisa tercapai.

"Presiden harus mampu memperbaiki caranya mempimpin kabinet. Harus jelas arahan seperti apa arahan dan target program pemerintah yang ingin dicapai," tegasnya, Kamis (4/2).

Terkait kemungkinan adanya reshuffle kabinet, mantan Menkumham itu menegaskan bahwa hal tersebut adalah hak prerogratif presiden. Ia mengatakan presiden yang mempunyai hak sepenuhnya dalam memilih siapa-siapa yang akan ditunjuk menjadi menteri baik dari kalangan Parpol maupun non Parpol.

"Presiden berhak lakukan perombakan kabinet, sesuai dengan hak prerogatifnya. Namun, perlu diingat susunan kabinet yang baru harus bisa memberi solusi bagi persoalan bangsa hingga pemerintahan Jokowi berakhir pada 2019. Terkait peta koalisi yang semakin gemuk pun tidak menjadi soal," tambahnya..

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwaperombakan menteri dalam kabinet adalah hak prerogatifnya dan tidak ada satu orang pun yang bisa memaksanya.

Hal itu disampaikan  Jokowi dalam akun Instagramnya, pada Ahad (3/1) lalu. Jokowi menegaskan tidak ada yang bisa mendikte dan mengintimidasinya dalam melakukan perombakan kabinet.

Rep: C36/ Red: Bayu Hermawan
Antara/Wahyu Putro A

UU TAPERA Memberi Jaminan Memiliki Rumah

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah menunggu sekian lama, akhirnya rancangan undang-undang tentang tabungan perumahan rakyat (Tapera) secara resmi sah menjadi Undang-Undang tentang Tapera dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (23/2).
Bahkan, RUU ini telah dibahas para anggota DPR periode 2009-2014. Undang-undang ini menjadi cikal bakal terpenuhinya kebutuhan rumah bagi seluruh warga negara Indonesia. Fraksi PKS menyetujui hasil pembahasan tingkat II itu dengan mempertimbangkan beberapa alasan.
Sigit Sosiantomo dari Fraksi PKS mengatakan UU Tapera harus sinergi dengan program Sejuta Rumah dan program kredit pemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (KPR/FLPP).
Program Sejuta Rumah ditujukan mewujudkan kebutuhan akan hunian, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu masyarakat berpenghasilan Rp2,5 juta per bulan hingga Rp4 juta per bulan.
Hal itu dengan harapan untuk mengurangi  backlog rumah yang mencapai 13,5 juta unit. Adapun FLPP dengan dana Rp25 triliun berasal dari bendahara umum negara memberikan uang muka sebesar 1% dan suku bunga pinjaman  5% hingga 20 tahun. Namun, program FLPP ini khusus ditujukan untuk rumah susun saja.
Selanjutnya, diharapkan realisasi pembangunan rumah bagi peserta Tapera dalam UU Tapera ini diprioritaskan bagi peserta yang sama sekali belum memiliki rumah, dengan kata lain untuk rumah pertama saja. (Humas Fraksi PKS)

Fatkhul Maskur
Sumber :  http://info.bisnis.com/read/20160228/285/523198/uu-tapera-memberi-jaminan-memiliki-rumah

Polri Akan Gelar Operasi Simpatik Lalu Lintas Selama 21 Hari

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal membenarkan informasi akan adanya pelaksanaan Operasi Simpatik Lalu Lintas di Jakarta, mulai pada 1 Maret 2016 nanti. “Iya itu benar,” kata Iqbal kepada Tempo saat dihubungi pada Sabtu 27 Februari 2016.

Namun Iqbal mengatakan kapasitasnya hanya untuk wilayah Jakarta saja, karena program ini akan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Namun Iqbal belum mengetahui jumlah personil yang akan dikerahkan dalam operasi ini.

Operasi Simpatik yang akan digelar Polri dan TNI seluruh Indonesia secara serentak itu dimulai sejak tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan 21 Maret 2016.
 
Polri Akan Gelar Operasi Simpatik Lalu Lintas Selama 21 Hari
Satuan Wilayah Polisi Lalulintas Jakarta Timur bersama Batalyon Zeni Konstruksi (Yonzikon) 11 Menzikon melakukan razia lawan arus di depan Komplek Perumahan Berlan, Matraman, Jakarta, 10 Februari 2016. Sejumlah pengendara terkena razia dengan sejumlah pelanggaran lalulintas. TEMPO/Subekti. 
 
Sasaran operasi ini adalah kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat dan lebih, seperti SIM, STNK, helm sesuai SNI, spion, knalpot sesuai standar, ban standar, dan spektek sepeda motor yang tak sesuai aturan.

Masyarakat juga dihimbau untuk tertib dalam berkendara, melengkapi surat-surat kendaraannya, dan juga mematuhi aturan-aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.

Sumber : https://m.tempo.co/read/news/2016/02/27/063748878/polri-akan-gelar-operasi-simpatik-lalu-lintas-selama-21-hari

Tips Memilih Apartemen Yang Baik

Tips Memilih Apartemen Yang Baik ~ Saat ini memilih apartemen sebagai tempat tinggal khususnya di tengah perkotaan telah merupakan gaya hidup untuk sebagian orang, hal ini juga dipengaruhi karena untuk membangun perumahan di kota besar sudah sangat sulit karena keterbatasan lahan.
Sebagai solusi untuk banyak orang dalam memilih tempat tinggal maka tak sedikit di antara mereka yang lebih memilih aparteman. Memilih apartemen di nilai menjadi pilihan tepat karena lokasi apartemen biasanya berada di lokasi yang strategis sehingga lebih memudahkan mereka menjangkau berbagai tempat-tempat penting seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, pusat rekreasi, fasilitas yang serba tersedia di dalam apartemen dan lain sebagainya.
Nah, jika anda juga berencana untuk membeli apartemen sebagai tempat tinggal anda, dibawah ini akan di berikan beberapa tips untuk memilih apartemen.
1. Pilih Lokasi apartemen yang strategis
Memilih aparetemen di lokasi yang berdekatan dengan aktivitas adalah pilihan yang tepat untuk memudahkan anda menjangkau dari tempat tinggal anda sehingga akan lebih hemat waktu dan flexibel.
2. Harga
Memilih apartemen harus sesuai antara harga dengan kemampuan finansial anda, untuk itu sesuaikanlah harga apartemen yang akan anda pilih dengan budget anda dan ketahui juga pengeluaran yang harus anda bayarkan setiap bulannya jika anda membeli apartemen tersebut, sehingga anda dapat mengatahui kondisi financial anda jika sudah tinggal di apertemen.
3. Fasilitas
Tips Memilih Apartemen Yang Baik
Berikutnya perhatikan juga fasilitas yang tersedia di lingkungan apartemen seperti tersedianya swimming pool, adanya tempat jogging, fitness dan lain sebagainya. Nah jika kebetulan juga anda suka dengan renang atau jogging tentu saja tinggal di apartemen dengan fasilitas tersebut akan memberikan kemudahan dan kepuasan tersendiri bagi anda.
4. Ukuran Apartemen
Untuk ukuran apartemen, pilihlah sesuai dengan kebutuhan anda. Jika anda sudah berkeluarga memilih ukuran yang lebih luas dengan 2 kamar atau lebih menjadi pilihan yang tepat bagi keluarga anda. Namun semakin luas ukuran dari sebuah aparteman, harganya juga akan semakin mahal, untuk itu pilihlah sesuai dengan kebutuhaan dan juga sesuai dengan kemampuan financial anda.
5. View Apartemen
View apartemen bagi sebagian orang menjadi pertimbangan penting. Seperti view apartemen yang langsung berhadapan dengan view laut, atau pemandangan menarik lainnya.  View yang menarik tentu saja akan memberikan kepuasan tersendiri bagi anda yang memilih tinggal di apartemen.
6. Cek tata ruang
Dalam memilih apartemen yang baik, maka sebelumnya anda bisa cek terlebih dahulu tata ruang dari apartemen tersebut seperti apakah apartemen tersebut mempunyai sirkulasi yang bagus, supply air yang lancar dan periksa juga apakah di dalam apartemen terlalu lembab dan sebagainya.
7. Memilih apartemen dari depelover yang mempunyai track record yang baik
Sebelum membeli apartemen, sebaiknya pilihlah apartemen dari depelover yang mempunyai track record yang baik. Untuk memeriksa depelover apakah mempunyai track record yang baik atau buruk, anda boleh memriksa apartemen atau properti yang pernah mereka bangun. Ketahui apakah konsumen mereka banyak yang melakukan komplain atau konsumen mereka merasa puas dengan produk dan layanan yang mereka buat.
Demikian dulu artikel untuk Tips Memilih Apartemen Yang Baik jika anda masih memiliki tips penting lainnya untuk memilih apartemen silahkan tambahkan di kolom komentar di bawah ini.

Sumber : http://www.usahaproperti.com/tips-memilih-apartemen-yang-baik/

Tips Membeli Apartemen Untuk Investasi

Investasi apartemen berbeda dengan properti perumahan, dimana jika anda membeli properti rumah maka tanah dari rumah yang anda beli biasanya akan naik dari waktu ke waktu sementara itu nilai bangunan akan menyusut juga seiring dengan usia bangunan yang terus bertambah.
Sementara itu beda halnya dengan properti apartemen, nilai yang paling diharapkan biasanya adalah dari bangunannya. Untuk itu agar investasi properti apartemen lebih menguntungkan, ada beberapa faktor kunci yang perlu di pertimbangkan seperti di jelaskan berikut ini.
1. Beli apartemen di lokasi yang prestisius
Hampir sama dengan investasi properti lainnya, masalah lokasi sering kali menjadi pertimbangan pertama. Oleh sebab itu dalam berinvestasi di apartemen sebaiknya pilihlah lokasi premium yang strategis dan terletak di pusat-pusat bisnis dan juga berdekatan dengan lokasi penting lainnya.
Dengan demikian potensi kenaikan harga apartemen yang anda beli akan semakin tinggi dari waktu ke waktu, dan jika anda juga berencana untuk menyewakannya pada orang lain maka sudah pasti harga sewa aparteman anda akan jauh lebih tinggi sehingga ROI ( Return Of Investment) anda semakin cepat
2. Beli apartemen sedini mungkin
Waktu pembelian apartemen sangat penting di perhatikan, semakin awal anda membeli maka harganya juga biasanya akan semakin murah. Beda halnya jika anda membeli pada saat apartemen tersebut sudah hampir selesai atau sudah selesai dan launcing tentu harganya sudah jauh lebih mahal dari sebelumnya.
Untuk itu sebaiknya belilah apartemen sedini mungkin atau sebelum apartemen tersebut selesai, untuk mendapatkan informasi lebih lengkap anda boleh bekerja sama dengan pengembang apartemen, atau private investor lainnya dengan cara datang lebih awal.
3. Perhatikan fasilitas
Berikutnya fasilitas apartemen penting untuk di pertimbangkan, dan sebaiknya belilah apartemen dengan fasilitas yang mampu memberikan kemudahan, fleksibilitas dan kepuasan bagi konsumen.
Saat anda berinvestasi di apartemen, fasilitas menjadi faktor penting khususnya jika anda menyewakan apartemen anda pada orang lain. Dengan tersedianya berbagai fasilitas seperti pusat perbelanjaan yang sangat dekat, tersedianya fasilitas fitnes, swimming pool dan view yang indah akan memberikan kepuasan tersendiri bagi orang yang bertempat tinggal di apartemen anda.
Sekian dulu artikel Tips Membeli Apartemen Untuk Investasi semoga bermanfaat untuk anda khususnya bagi anda yang sedang berencana membeli apartemen untuk tujuan investasi, jika anda masih memiliki tips penting lainnya silahkan tambahkan di kolom komentar.

Investasi Apartemen Lebih Menguntungkan Ketimbang Deposito? Ini Matematikanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam merencanakan keuangan, apalagi untuk jangka panjang, orang-orang seringkali memilih investasi. Di Indonesia, jenis atau bentuk investasi bisa bermacam-macam, antara lain tabungan, saham, asuransi, dan reksadana.

Selain itu, terdapat juga investasi berupa deposito dan properti. Dari kedua jenis investasi ini, menurut Corporate Secretary PT Integrated Marketing Services (IMS) Group Muljadi Suhardi, sektor properti, khususnya apartemen, yang paling menjanjikan sebagai instrumen investasi. 
"Dulu orang memilih deposito karena menganggap properti tidak aman. Mereka takut saat disewakan, apartemen malah rusak dan pemilik harus bayar perbaikannya," ujar pria yang biasa disapa Kokon ini kepada Kompas.com, Senin (2/3/2015).

Kokon melanjutkan, zaman sekarang, pemilik bisa mengecek apakah barang-barang dan kondisi apartemen sesuai saat pertama kali diterima oleh penyewa. Ia mengatakan, bahkan ada pemilik yang memfoto perabotan mulai dari furnitur sampai handel pintu untuk memastikan kondisi apartemen tersebut.

"Sekarang juga saat penyewa bayar, ada biaya deposit kerusakan. Kalau tidak ada yang rusak, uang itu dikembalikan," jelas Kokon.

Nilai properti terus naik

Menurut perhitungannya, nilai investasi apartemen juga lebih tinggi dibandingkan deposito. Kokon mencontohkan nilai investasi apartemen dan deposito masing-masing Rp 400 juta.

Jika deposito Rp 400 juta ditambah bunga satu tahun 8 persen atau Rp 32 juta, total yang didapat dalam setahun adalah Rp 432 juta.

Maka, bila dihitung selama 15 tahun, yaitu 15 dikali 8 persen bunga kemudian dikali Rp 400 juta, akan didapat Rp 480 juta. Deposito, tidak dihitung biaya admin dan pajak. Selain itu, suku bunga deposito biasanya turun.

Hal ini berbanding terbalik dengan apartemen. Kokon menuturkan, kenaikan bahan bangunan dan tanah per tahunnya saja sudah 20 persen. Dalam 15 tahun, kenaikan bisa mencapai 300 persen. Maka, keuntungan apartemen dari sisi kenaikan bahan bangunan dan tanah, akan senilai Rp 1,2 miliar.

"Dapat disimpulkan, nilai deposito tahun ke 15 tetap Rp 400 juta, sementara nilai properti Rp 1,2 miliar. Kalau disewakan, lebih untung lagi," sebut Kokon.

Berdasarkan perhitungan dia, nilai sewa bisa naik Rp 5 juta per tahun. Sementara jika nilai sewa adalah 40 persen dari nilai beli, maka total pendapatan dari menyewakan apartemen selama 15 tahun adalah Rp 1,125 miliar.

Dengan catatan, tambah dia, serah terima apartemen rata-rata 24 bulan. Pada masa pembangunan, artinya apartemen tidak dapat disewakan. Dengan demikian, kerugian nilai selama pembangunan di tahun pertama dan kedua adalah Rp 85 juta. Kemudian, dikurangi dekorasi dan interior rata-rata Rp 50 juta.

"Tahun ketiga, pada enam bulan pertama biasanya belum bisa disewakan karena pemasangan interior dan mencari penyewa. Maka, total kerugian Rp 25 juta," imbuh Kokon.

Ada pun total kerugian dari nilai sewa yang seharusnya bisa didapatkan, tambah dia, adalah Rp 160 juta. Tambahan lainnya, adalah penggantian interior setiap lima tahun sesuai dengan harga bahan bangunan yang naik 100 persen. Artinya, interior pada tahun ke delapan adalah Rp 100 juta.

Kokon melanjutkan, enam bulan berikutnya apartemen tidak dapat disewakan karena renovasi dan mencari penyewa baru. Sehingga, kerugian dari nilai sewa tahun ketiga, mencapai Rp 37,5 juta. Maka, total kerugian dari penggantian interior dan nilai sewa adalah Rp 137,5 juta.

"Pada tahun ke 13, harus renovasi lagi, kerugian mencapai Rp 50 juta. Dengan asumsi, interior juga naik menjadi Rp 200 juta," jelas Kokon.

Oleh sebab itu, menurut dia, total kerugian dari tahun pertama hingga tahun ke-15, sejumlah Rp 497,5 juta. Dari keuntungan senilai Rp 1,125 miliar, dikurangi kerugian Rp 497,5 juta, maka keuntungan bersih menjadi Rp 627,5 juta.
Penulis : Arimbi Ramadhiani
Editor : Hilda B Alexander 
Sumber : http://properti.kompas.com/read/2015/03/03/120000421/Investasi.Apartemen.Lebih.Menguntungkan.Ketimbang.Deposito.Ini.Matematikanya

Jumat, 26 Februari 2016

MK: Penetapan Tersangka Masuk Lingkup Praperadilan

MK: Penetapan Tersangka Masuk Lingkup Praperadilan

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi bioremediasi fiktif PT. Chevron Pasific Indonesia Bachtiar Abdul Fatah.
“Mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (28/4). Putusan tersebut menegaskan ketentuan praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan Konstitusi sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Adapun Pasal 77 huruf a KUHAP menyatakan:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
Menurut Mahkamah, KUHAP tidak memiliki check and balance system atas tindakan penetapan tersangka oleh penyidik karena tidak adanya mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti. “Hukum Acara Pidana Indonesia belum menerapkan prinsip due process of law secara utuh karena tindakan aparat penegak hukum dalam mencari dan menemukan alat bukti tidak dapat dilakukan pengujian keabsahan perolehannya,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan Pertimbangan Hukum.
Hakikat keberadaan pranata praperadilan, lanjut Mahkamah, adalah bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Namun dalam perjalanannya, lembaga praperadilan tidak mampu menjawab permasalahan yang ada dalam proses pra-ajudikasi. “Fungsi pengawasan pranata praperadilan hanya bersifat post facto dan pengujiannya hanya bersifat formal yang mengedepankan unsur objektif, sedangkan unsur subjektif tidak dapat diawasi pengadilan,” imbuhnya.
Pengajuan praperadilan dalam hal penetapan tersangka dibatasi secara limitatif oleh ketentuan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 huruf a KUHAP. Padahal, penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang di dalamnya kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang dari penyidik yang termasuk dalam perampasan hak asasi seseorang. “Mahkamah berpendapat, dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Anwar.
Dua Alat Bukti
Selain itu, dalam putusan perkara nomor 21/PUU-XII/2014 Mahkamah menyatakan frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” yang tertuang dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Ketentuan dalam KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Satu-satunya pasal yang menentukan batas minimum bukti adalah dalam Pasal 183 KUHAP yang menyatakan, “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti ... dst”.
Oleh karena itu, pemaknaan “minimal dua alat bukti” dinilai Mahkamah merupakan perwujudan asas due process of law untuk melindungi hak-hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Sebagai hukum formil dalam proses peradilan pidana di Indonesia, masih terdapat beberapa frasa dalam KUHAP yang memerlukan penjelasan agar terpenuhi asas lex certa serta asas lex stricta agar melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyelidik maupun penyidik.
 “Dengan demikian, seorang penyidik di dalam menentukan ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dapat dihindari adanya tindakan sewenang-wenang,” tegas Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Dissenting Opinion
Terhadap putusan tersebut, tiga orang hakim, yakni Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Aswanto, dan Muhammad Alim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Palguna, Mahkamah seharusnya menolak permohonan Pemohon terkait dengan tidak masuknya penetapan tersangka dalam lingkup praperadilan lantaran hal tersebut tidak bertentangan dengan Konstitusi. Berpegang pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Palguna menilai tidak memasukkan penetapan tersangka ke dalam ruang lingkup praperadilan bukan merupakan perbuatan yang dapat dipersalahkan menurut hukum internasional yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut adanya tanggung jawab negara (state responsibility). 
Adapun Hakim Konstitusi Muhammad Alim menilai, jika dalam kasus konkret penyidik ternyata menyalahgunakan kewenangannya, misalnya secara subjektif menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa mengumpulkan bukti, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Mahkamah. Pasalnya, hal semacam itu merupakan penerapan hukum. Penilaian atas penerapan hukum adalah kewenangan institusi lain, bukan kewenangan Mahkamah.
Sedangkan Hakim Konstitusi Aswanto berpendapat tidak dimasukannya penetapan tersangka dalam ruang lingkup praperadilan merupakan wewenang pembentuk undang-undang untuk merevisinya. Tidak dimasukannya ketentuan tersebut tidak serta merta menjadikan Pasal 77 huruf a bertentangan dengan Konstitusi.
Sebelumnya, Bachtiar mengajukan pengujian undang-undang terkait ketentuan tentang penyidikan, proses penahanan, dan pemeriksaan perkara dalam KUHAP. Diwakili Kuasa Hukum Pemohon Maqdir Ismail, Pemohon menguji Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 14, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1) Pasal 77 huruf a, Pasal 156 ayat (2) KUHAP. Pasal-pasal tersebut dianggap telah diberlakukan dalam proses pemidanaan kepada Pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penangkapan, dan penahanan Pemohon dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut. Sedangkan, Pasal 77 huruf a UU yang sama diberlakukan kepada Pemohon dalam perkara praperadilan.
“Jelas terhadap hubungan sebab-akibat antara kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya pasal-pasal dalam KUHAP yang diuji dalam permohonan ini. Karena pemberlakuan pasal-pasal yang diuji dalam permohonan ini telah menyebabkan hak konstitusional Pemohon dirugikan atas pengakuan, jaminan perlindungan,  kepastian hukum yang adil, dan hak konstitusional atas due process of law sebagaimana diberikan oleh Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Maqdir. (Lulu Hanifah)

Sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=10796

Legalisasi Kepemilikan Asing Dorong Obral Lahan Besar-besaran

 
www.shutterstock.com Ilustrasi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain memengaruhi sektor properti, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia juga akan memengaruhi peta jual beli tanah di kalangan masyarakat.

Tak dapat dimungkiri, berlakunya kebijakan anyar ini membuat beberapa pihak terutama pemilik tanah akan memilih menjual tanahnya kepada orang asing ketimbang orang lokal.

Upaya itu bahkan sudah ada di beberapa lokasi di Indonesia yang menjadi obyek pariwisata turis-turis asing.

"Ya bisa saja begitu para pemilik tanah cenderung mengobral tanahnya ke orang asing bukan lokal seperti banyak yang terjadi di Bali dan Lombok," kata Ahli Pertanian dan Hukum Pertanahan, Arie S Hutagalung, kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2016).

Hal tersebut tentunya tidak berpihak pada sebagian besar rakyat Indonesia yang saat ini belum memiliki tanah dan rumah sendiri.

Karena itu, beleid baru ini pun dianggap Arie, semakin membuat rakyat Indonesia terpinggirkan lewat pemberlakuan Hak Pakai (HP) selama 30 tahun yang diberikan untuk orang asing.

Padahal, HP untuk orang Indonesia yang tercantum dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan HP hanya 25 tahun.

Selain diskriminatif, kata Arie, PP 103/2015 juga mencederai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa bumi, air, dan tanah serta kekayaan alam Indonesia dikuasai negara untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia.

"Akan ada kecemburuan sosial ini nanti tapi pasti yang terbahak-bahak adalah REI karena merasa sangat terbantu dengan pp ini," ucap Arie.

Untuk mengatasi masalah diskriminasi tersebut, Arie menyarankan pemerintah segera merevisi PP Nomor 40 Tahun 1996, meskipun revisi tersebut hanya mengubah satu pasal di dalamnya.

Sumber : http://properti.kompas.com/read/2016/01/22/190000221/Legalisasi.Kepemilikan.Asing.Dorong.Obral.Lahan.Besar-besaran

PP 103/2015 Diskriminatif dan Terlalu Memanjakan Orang Asing

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemilikan rumah tinggal atau hunian oleh orang asing pada dasarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996.

Namun, pp itu dianggap kurang marketable sehingga mendorong pemerintah menerbitkan aturan baru melalui PP Nomor 103 Tahun 2015 pada Senin (22/12/2015).

Hadirnya pp baru tersebut membuat PP Nomor 41 Tahun 1996 secara otomatis tidak akan digunakan lagi. Meski baru, PP Nomor 103 tahun 2015 tidak memiliki perbedaan signifikan dengan PP Nomor 41 Tahun 1996.

"Kalau saya lihat sepintas ya itu hampir sama cuma ditambah saja jangka waktu kepemilikan dan istilah berkedudukan di Indonesia mungkin agak dipermudah," kata Ahli Pertanian dan Hukum Pertanahan, Arie S Hutagalung, kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2016).

Dalam pp itu disebutkan, yang dimaksud Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia (selanjutnya disebut Orang Asing) adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

“Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini.

Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud adalah Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, setiap orang asing yang ingin memiliki hunian di Indonesia mesti menunjukkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Berkaitan dengan hal itu, Arie menyatakan jika ketentuan itu justru lebih sulit ketimbang apa yang ada di peraturan pelaksanaan yang dibaur menjadi satu bersama dalam PP Nomor 41 Tahun 1996.

"Waktu itu orang asing nggak perlu kasih KITAS dan KITAP tapi cuma menunjukkan paspor dan visanya dia udah bisa punya hak pakai," lanjutnya.

Ketetapan Waktu
Sementara menyoal jangka waktu, pp baru ini memberikan Hak Pakai untuk Rumah Tinggal pada Orang Asing untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun.
Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud berakhir, Hak Pakai dapat diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
 
lirealtor.com Kepemilikan WNA atas properti di Indonesia masih kontroversial.
Adapun Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai (HP) di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud diberikan HP untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun.

HP dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah, dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.

Penambahan jangka waktu HP dari 25 tahun yang tercantum di PP Nomor 41 Tahun 1996 menjadi 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 80 tahun di PP Nomor 103 Tahun 2015 juga menjadi satu hal yang dipertanyakan Arie.

"Cuma yang jadi masalah adalah HP ditambah jadi lima tahun sehingga dia itu jadi sama Hak Guna Bangunan (HGB). Nah itu sebetulnya intinya, dari 25 tahun ditambah 5 tahun jadi 30 tahun," tambahnya.

Permasalahan jangka waktu itu membuat Arie yang juga Profesor di Universitas Indonesia menuntut Menteri ATR/BPN untuk mengganti PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU), HGB, dan HP.

Dalam pp tersebut, meski tidak spesifik untuk orang asing, dijelaskan bahwa jangka waktu HP adalah 25 tahun. "Jadi lucu saja nanti kalau asing dapat jangka waktu 30 tahun tapi ini orang Indonesia dan badan hukum Indonesia malah cuma 25 tahun. Ini diskriminatif apalagi HP juga bukan hanya bisa digunakan untuk membangun tapi juga untuk tanah pertanian," tandas Arie.

Sumber http://properti.kompas.com/read/2016/01/22/145129521/PP.103.2015.Diskriminatif.dan.Terlalu.Memanjakan.Orang.Asing?page=2

Agar Tidak Ditilang Karena Masalah Plat Nomor

Agar Tidak Ditilang Karena Masalah Plat Nomor
Apakah ada peraturan yang mengatur secara detail tentang ukuran bentuk dan sebagainya plat nomor kendaraan? Plat seperti apa yang bisa kena tilang?
Jawaban :
  
Intisari:
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada yang secara rinci memberikan spesifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”). Dalam Perkapolri 5/2012, hanya disebutkan bahwa TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Unsur-unsur pengaman TNKB yaitu berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB. Selain itu, dalam Perkapolri 5/20120 juga disebutkan mengenai warna TNKB.
Akan tetapi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi yang sekarang sudah dicabut dan tidak berlaku, pernah diatur secara rinci mengenai spesifikasi TNKB.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Jawaban:
Pengaturan mengenai TNKB, dapat dilihat ketentuannya dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) beserta peraturan pelaksananya. Antara lain Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP Kendaraan”), Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”), dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).
TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.[1]
Dalam UU LLAJ hanya disebutkan bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.[2] Namun UU LLAJ tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa bentuk, ukuran dan bahan, warna dan cara pemasangan TNKB tersebut.
Pemasangan TNKB
Jika melihat pada PP Kendaraan, juga tidak ada ketentuan yang mengatur spesifikasi TNKB. Yang diatur dalam PP Kendaraan antara lain hanya:
1.    lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih.[3]
2.   Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang.[4]
3.    Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan:[5]
a.    ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor; dan
b.    dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor.
PP 80/2012 juga hanya menyebutkan pemeriksaan TNKB terdiri atas pemeriksaan spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan, masa berlaku, dan keaslian[6], tanpa menerangkan lebih lanjut spesifikasi yang dimaksud.
Sedangkan jika kita merujuk pada Perkapolri 5/2012, hanya disebutkan bahwa TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Unsur-unsur pengaman TNKB yaitu berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.[7]
Warna TNKB
Selain itu, dalam Perkapolri 5/2012 juga disebutkan mengenai warna TNKB, yaitu sebagai berikut:[8]
a.    dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b.    dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c.    dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d.    dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e.    dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Kemudian disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.[9]
Aturan Lama
Akan tetapi, masalah TNKB ini dulu pernah diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (“PP 44/1993”). PP ini sekarang sudah dicabut dan tidak berlaku dengan adanya PP Kendaraan. Dalam PP 44/1993 dahulu diatur sebagai berikut:[10]
Bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.    berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 milimeter dan lebar 105 milimeter untuk sepeda motor dan ukuran panjang 395 milimeter serta lebar 135 milimeter untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji;
b.    terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca, yang pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya;
c.    tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan pada lempengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45 milimeter untuk sepeda motor, dan 70 milimeter untuk kendaraan bermotor jenis lainnya;
Pengaturan secara rinci tersebut di atas tidak terdapat lagi dalam PP Kendaraan.
Walaupun tidak dalam bentuk peraturan, ketentuan yang lebih detil lagi mengenai spesifikasi TNKB tersebut dijelaskan di laman Korps Lalu Lintas Polri, sebagaimana disarikan sebagai berikut:
SPESIFIKASI TEKNIS TNKB
1.    Berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf). Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01.20 berarti berlaku hingga Januari 2020).
2.    Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250—105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395—135 mm. 

Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt56c29133bcd4d/agar-tidak-ditilang-karena-masalah-plat-nomor

Tahukah Anda, Hak Orang Tertangkap Tangan Beda dengan Tersangka

Orang yang terjaring dalam OTT belum diberikan hak untuk menghubungi pengacara.
Tahukah Anda, Hak Orang Tertangkap Tangan Beda dengan Tersangka
Ilustrasi: BAS

Dalam aksi penangkapan di luar negeri, anda mungkin sering mendengar ucapan, "Anda berhak diam, dan apa pun yang anda katakan bisa digunakan sebagai bukti di pengadilan". Penerapan Miranda Rules atau lebih dikenal sebagai Miranda Warning ini merupakan hak minimal yang harus diberitahukan oleh polisi ketika melakukan penangkapan.

Bagaimana dengan Indonesia? KPK merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang kerap melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sepanjang 2015 hingga Februari 2016, setidaknya KPK telah berhasil melakukan tujuh OTT. Kasus teranyar adalah OTT pejabat Mahkamah Agung bernama Andri Tristianto Sutrisna pada akhir pekan lalu.

Namun, tahukah anda, hak-hak orang yang terjaring OTT berbeda dengan tersangka. Orang-orang yang terjaring dalam OTT KPK belum tentu semuanya akan ditetapkan sebagai tersangka. Misalnya, dalam kasus Andri. KPK mengamankan enam orang, tetapi hanya Andri, Ichsan Suaidi (pengusaha), dan Awang Lazuardi Embat (pengacara) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu, apa saja hak-hak orang yang terjaring dalam OTT KPK. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, seorang yang terjaring dalam OTT KPK mempunyai hak untuk mengetahui siapa petugas yang menangkapnya. "Mereka harus dapat penjelasan kalau itu adalah petugas KPK," katanya, Jumat (19/2).

Orang yang terjaring dalam OTT KPK, juga berhak untuk berpakaian yang layak. Contohnya, orang yang tertangkap dalam keadaan tanpa busana, petugas KPK akan memberikan kesempatan untuk mengenakan pakaian yang layak. "Kalau yang sifatnya kemanusiaan seperti berpakaian yang layak, petugas akan mempersilakan," imbuh Priharsa.

Selain itu, sudah menjadi hak orang tersebut agar keluarganya mendapatkan pemberitahuan perihal OTT yang dilakukan petugas KPK. Priharsa menyatakan, petugas akan memberitahukan kepada keluarga yang bersangkutan setelah OTT. Kemudian, orang itu akan dibawa ke kantor KPK bersama barang bukti yang ditemukan petugas KPK.

Setelah serah terima, petugas KPK melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Dalam hal ini, status mereka masih sebagai terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, mereka belum memiliki hak untuk menghubungi atau didampingi pengacara.

Apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Priharsa, otomatis hak-hak yang diberikan KUHAP melekat. Mereka diberikan hak untuk menghubungi pengacara, serta didampingi pengacara saat pemeriksaan. Sesuai prosedur yang berlaku di KPK, peningkatan status tersangka setelah OTT paling lambat 1x24 jam.

Mengacu KUHAP, dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan, tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik. Selanjutnya, guna kepentingan pembelaan, tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum di semua tingkat pemeriksaan. Tersangka berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.

Sesuai Pasal 57 KUHAP, tersangka yang dikenakan penahanan juga berhak menghubungi penasihat hukumnya. Pasal 58 memberikan pula hak bagi tersangka yang dikenakan penahanan untuk menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya guna kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.

Selanjutnya, Pasal 60, tersangka berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan atau usaha mendapatkan bantuan hukum. Masih ada beberapa hak lain yang diatur dalam KUHAP, salah satunya menerima kunjungan rohaniawan.

Adanya perbedaan hak-hak orang yang terjaring OTT dan tersangka dirasakan pula oleh pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Haerudin Massaro. Sebagaimana diketahui, mantan anak buah OC Kaligis ini terjaring dalam OTT KPK setelah memberikan uang kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro.

Walau Haerudin tidak melihat langsung peristiwa OTT Gary, ia mengaku baru bisa mendampingi Gary saat pemeriksaan sebagai tersangka. Mulanya, ibunda Gary mengetahui penangkapan anaknya dari pemberitaan media. Namun, Gary belum bisa dihubungi hingga akhirnya Gary dibawa ke kantor KPK dan bertemu ibunya.

"Setelah itu, baru ibunya ngontak saya pada hari OTT sambil nangis-nangis karena Gary ditangkap. Sebelum dibawa ke KPK, Gary sempat dibawa ke Polres Medan dan ditanya-tanya, tapi saya belum di sana pada saat itu. Tapi, apapun itu, sebenarnya hak-hak dia (Gary) tetap harus disampaikan atau dibacakan," ujarnya.

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56c6f109c8941/tahukah-anda--hak-orang-tertangkap-tangan-beda-dengan-tersangka
Haerudin mencontohkan, seperti di Amerika, saat melakukan penangkapan, polisi memberitahukan hak-hak orang yang ditangkap, "Anda berhak diam, dan apa pun yang anda katakan bisa digunakan sebagai bukti di pengadilan". Walau Gary mengaku salah karena memberikan uang, tetap dia harus diperlakukan dengan azas praduga tidak bersalah.